30.6 C
Medan
Jumat, 10 Mei 2024

Perda PUD Pasar Diharapkan Jadikan PUD Pasar Mandiri

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PUD Pasar Medan diharapkan dapat membuat PUD Pasar Medan mandiri dalam mengelola asetnya.

Ketua Pansus Ranperda PUD Pasar Medan, Hendra DS mengungkapkan Perda PUD Pasar Medan diyakini akan mampu mengembangkan PUD Pasar Medan dan membuatnya lebih mandiri serta berinovasi dalam hal permodalan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Diharapkan Perda ini mampu menguatkan wewenang perusahaan mengelolanya lebih baik. Perubahan PD Pasar ke PUD Pasar bertujuan mengelola dan menata pasar secara mandiri. Serta menguatkan hak dan wibawa Direksi PD Pasar melakukan kebijakan pengelolaan aset dan permodalan,” paparnya saat rapat perdana Pansus Ranperda PUD Pasar Medan di ruang Banggar, lantai II gedung DPRD Kota Medan, Rabu (10/10/2018).

Dirut PD Pasar Medan, Rusdy Sinuraya mengungkapkan, melalui perubahan PD Pasar menjadi PUD Pasar yang dilakukan melalui pembahasa Ranperda tersebut diharapankan, PD Pasar dapa memiliki wewenang yang lebih luas dalam mengelola pasar dan pedagang.

“Kami ingin memiliki wibawa dan martabat perusahaan. Kami ingin melakukan pembinaan pedagang dan pegawai dari bawah. Dukung dan bimbing lah kami melalui pembahasan Ranperda ini,” ungkap Rusdy.

Rusdy menambahkan dalam penetapan Perda tersebut nantinya agar dimasukkan pasal yang mengatur larangan berjualan ayam atau ikan di pinggir jalan depan pasar. Sebab, selama ini jenis dagangan itu terbukti menjadikan pasar kotor dan kumuh.

“Kita berkomitmen akan menjadikan pasar yang bersih dan modern. Maka jenis dagangan seperti itu akan kita ditentukan lokasinya,” ujarnya.

Disisi lain, terkait peningkatan PAD, Rusdy mengungkapkan sudah melakukan berbagai terobosan. Seperti masalah penanganan jaga malam di Pusat Pasar. Selama ini soal jaga malam diserahkan kepada pihak ketiga dan hanya menerima Rp 51 juta per bulan. Namun setelah jaga malam ditangani langsung oleh PD Pasar terbukti dapat berkontribusi sekitar Rp 200 juta per bulan.

“Secara keseluruhan PD Pasar memperoleh PAD sebesar Rp 1,4 Miliar dan Rp 700 juta diserahkan ke Pemko Medan sesuai perjanjian,” paparnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca