akses.co – Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Universitas Sumatera Utara (USU), Hendra Boang Manalu menilai, persoalan antara Anry Tulus Siantiri dan pihak Rektorat USU sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepada akses.co, Minggu (20/8/2017), Hendra mengatakan, pasca dikabulkannya gugatan Anry Tulus Sianturi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait langkah rektorat mengeluarkannya dari statusnya sebagai mahasiswa, pihak tergugat harus melaksanakan putusan tersebut.
“Sebagai warga negara, harus menghormati putusan pengadilan sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Mestinya pihak-pihak terkait menghormati putusan pengadilan khususnya dalam putusan pengadilan tentang saudara Tulus ini. Dalam artian hukum berarti melaksanakan putusan itu,” ujar mahasiswa Semester VIII Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik (FT) USU itu.
Seperti diketahui, Pada sidang yang digelar Selasa (15/8/2017), majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Irhamto memutuskan menolak eksepsi tergugat, rektor USU seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat, Anry Tulus Sianturi seluruhnya.
Selain itu, tergugat juga diwajibkan merehabilitasi dengan mendudukkan kembali penggugat sebagai mahasiswa di Program Studi Agroekoteknologi Fakultas Pertanian USU ke posisi semula sebagai mahasiswa semester XIII.
Beredar rumor, belum adanya pernyataan dari pihak rektorat hampir sepekan pasca gugatan Tulus dikabulkan, lantaran tergugat akan memilih upaya banding. Jika pun benar demikian, menurut Hendra, itu merupakan hak rektorat. “Dalam negara hukum, semua hal mesti melalui due process of law, dan biarkan lah mekanisme hukum itu berjalan,” ujar pria kelahiran Sidikalang, Dairi, 17 Juli 1994 itu. (sam)