31 C
Medan
Kamis, 2 Mei 2024

Perubahan Status Jalan Provinsi Tembus 770 Kilometer

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sepanjang 770,812 Km jalan kabupaten/kota yang terdiri dari 56 ruas jalan di 21 kabupaten/kota diusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi. Usulan masih terus dibuka hingga pekan ini melalui kepala daerah dan legislatif.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Sumut bersama Bappeda Provinsi Sumut dan Bina Marga, Selasa (8/5/2018) di gedung dewan.

Kepala Bappeda Sumut, Ir H Irman MSi menyampaikan sebelumnya jalan provinsi sesuai SK Gubernur Sumut tahun 2012 sepanjang 3.048 Km.

Dengan merujuk UU Nomor 38/2004 dan PP Nomor 34 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 akan dilakukan revisi SK Gubsu nomor 188.44/30/KPTS/2012.

“Saat ini usulan yang masuk segitu jumlahnya, dan masih kita bahas bersama. Bisa jadi bertambah dan berkurang. Kita tunggu sampai Jumat pekan ini jika ada usulan tambahan,” ujarnya.

Ruas jalan terpanjang yang diusulkan untuk berubah status berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara, yakni sepanjang 95,98 Km, diikuti Kabupaten Samosir sepanjang 86,03 Km yang merupakan jalan akses di kawasan Danau Toba dan merupakan segmen jalan lingkar luar Danau Toba.

Dalam melakukan revisi SK Gubsu tentang fungsi dan status jalan sebagai jalan provinsi telah dibentuk tim kerja yang diinisiasi Bappeda Provsu yaitu tim pengelola kegiatan pembinaan dan koordinasi perencanaan pembangunan sistem jaringan jalan dan jembatan di Sumut tahun 2016 yang terdiri dari unsur pemerintah pusat BBPJN II dan Pemprov, Bappeda, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dan Dinas Perhubungan.

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu juga membentuk tim teknis untuk melakukan survei eksisting ruang jalan provinsi dan usulan bupati/walikota yang akan diakomodir menjadi jalan provinsi. “SK ini kita harapkan selesai di revisi paling lambat Mei ini, sebelum masa jabatan Gubernur Tengku Erry Nuradi habis,” tambah Irman.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi D DPRDSU, Leonard Samosir mengatakan, dengan usulan penambahan ruas jalan provinsi yang mencapai 700 Km lebih, harus diikuti dengan peningkatan anggaran di Pemprovsu agar jika status jalan tersebut nantinya dinaikkan, pengelolaannya bisa dilaksanakan. “Bina Marga diperjuangkan dapat anggaran lebih. Ini komitmen kita di Komisi D. Ketika ini disahkan, konsekuensinya anggaran harus ditambahkan,” jelasnya.

Irman juga berharap agar Komisi D memperjuangkan anggaran tersebut nantinya. Untuk tahun 2018 ini, alokasi anggaran akan ditambahkan dari alokasi sisa anggaran Pilkada. Ia menyebutkan awalnya anggaran yang diajukan sebesar Rp1 triliun. Tapi karena ada penyelenggaraan Pilkada, semua anggaran dikurangi. Meski begitu, dapat kembali ditambahkan melalui sisa pada APBD-Perubahan nantinya.

Ketua Komisi D DPRDSU, Ari Wibowo menyebutkan permohonan peningkatan jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi harus benar-benar dikaji nilai strategis dan kemanfaatannya bagi percepatan pembangunan daerah.

“Tidak terkesan hanya menjadikan daerah kabupaten yang seharusnya memprioritaskan anggarannya ke infrastruktur dialihkan ke sektor yang tidak prioritas, Bappeda bisa mengevaluasi itu nantinya,” jelas Ari. (rur)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca