30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Program Kerja Komisi C DPRD Kota Medan Tahun 2018: Pengawasan Pasar Tradisional Jadi Fokus Kerja Komisi C

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Advertorial DPRD Kota Medan 2018

Komisi C DPRD Kota Medan fokus dalam mengawasi penataan pasar tradisional yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Medan. Hal ini menjadi fokus program kerja DPRD Kota Medan di 2018. Mengingat, kondisi dan pengelolaan pasar tradisional masih sangat semrawut dan hal itu berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS mengungkapkan program kerja Komisi C DPRD Kota Medan di 2018 terdiri dari beberapa hal diantaranya membuat Peraturan Daerah (Perda) Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera merevitalisasi pasar tradisional yang kondisinya tidak memadai dan mendorong Pemko Medan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber potensi PAD yang belum dilirik.

“Hal pertama yang jadi fokus kami adalah membuat Perda Penataan PKL. Kita akan tunggu Pemko Medan untuk mengajukan Program Pembentukan Perda atau Propemperda. Jika tidak diajukan, maka itu akan jadi inisiasi kita untuk membentuk Perda Penataan PKL itu,” ungkapnya beberapa waktu lalu .

Dengan adanya Perda Penataan PKL itu, Hendra DS menambahkan maka keberadaan PKL bisa dimanfaatkan dengan baik. Selain itu, PAD Kota Medan juga akan meningkat.

“Selain dari PKL, PAD juga bisa ditingkatkan dari sumber yang lain seperti dari restoran yang sudah sangat menjamur di mal-mal Kota Medan,” ungkapnya.

Hendra DS menilai PD Pasar Kota Medan yang bertanggungjawab mengelola pasar tradisional belum becus dalam menata PKL. Bahkan, Hendra DS menilai bahwa PD Pasar tidak memiliki konsep yang jelas dalam menata pasar.

Hendra DS mencontohkan pengelolaan Pasar Pringgan, Medan yang telah diserahkan pengelolaannya kepada PD Pasar Kota Medan, sekarang malah diserahkan kembali ke pihak swasta.

“Selain itu, revitalisasi Pasar Marelan yang sampai sekarang belum jelas. Makanya, saya bilang PD Pasar belum punya konsep yang jelas dalam menata pasar,” pungkas politisi dari Fraksi Hanura itu.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe. Mulia Asri Rambe mengungkapkan Komisi C DPRD Kota Medan akan fokus dalam menata pasar di Kota Medan. Mulia Asri Rambe khawatir, masalah pasar dan PKL ini bisa memicu kericuhan di Kota Medan.

“Sepertinya, PD Pasar tidak punya kompetensi dalam menata pasar. Padahal masalahnya sederhana,” ungkapnya.

Untuk itu, Mulia Asri Rambe menambahkan Perda Penataan PKL harus segera diwujudkan. Dengan Perda Penataan PKL itu, maka Pemko Medan memiliki payung hukum yang kuat dalam menata PKL.

Mulia Asri Rambe tidak memungkiri, dalam menata PKL itu akan terjadi kericuhan. Namun, pihaknya akan tetap mengedepankan kepentingan PKL, agar kesejahteraan PKL terjamin.

“Pastilah, akan ada mudaratnya. Tapi kita tetap kedepankan manfaatnya lebih dulu, agar keberadaan PKL bisa diberdayakan dengan baik,” ujarnya. (Advertorial)

Susunan Komisi C DPRD Kota Medan :

Ketua : Drs. Hendra DS

Wakil Ketua : Mulia Asri Rambe SH

Sekretaris : Boydo HK Panjaitan SH

Anggota : Hasyim SE, Modesta Marpaung Am,Keb, SKM, Dame Duma Sari Hutagalung, Drs. Hendrik Halomoan Sitompul MM, H.Asmui Lubis S.Pdi, Zulkifli Lubis, Kuat Surbakti S.Sos, Beston Sinaga SH MH.

Counter Part Komisi C DPRD Kota Medan :

-Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
-Bagian Keuangan, Perlengkapan dan Aset
-Bagian Umum
-Koperasi dan UKM
-Dinas Kebudayaan
-Dinas Pariwisata
-Dinas Perindustrian
-Dinas Perdagangan
-BPPT
-Perusahaan Daerah
-PLN
-Pertamina
-Bulog
-Perbankan
-Perusahaan Patungan, PMA dan PMD
-Dunia Usaha
-BPK dan BPKP

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca