29 C
Medan
Jumat, 10 Mei 2024

Realisasi PAD Kota Medan Di 2018 Sebesar Rp1.3 Triliun

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan sampai dengan 31 Desember 2018 berhasil merealisasikan pajak daerah sebesar Rp1.316 triliun lebih atau 93,44% dari target yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2018 yakni sebesar Rp1.408 triliun. Realisasi pajak daerah itu bersumber dari 8 jenis pajak daerah yakni pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, air bawah tanah (ABT), pajak bumi bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dari 8 jenis sumber pajak itu, realisasi pajak daerah yang berasal dari 5 jenis pajak mengalami kenaikan yang cukup signifikan seperti pajak hotel dari target Rp117 miliar, realisasi Rp119.6 miliar. Kemudian pajak restoran, target Rp170 miliar, realisasi Rp172,6 miliar. Lalu, pajak hiburan, target Rp43 miliar, realisasi Rp43.077 miliar.

Selanjutnya pajak penerangan jalan, target Rp244.7 miliar, realisasi Rp278.1 miliar. Berikutnya, pajak parkir, target Rp22 miliar, realisasi Rp22.2 miliar serta PBB dengan target Rp454 miliar dan realisasinya Rp382.4 miliar. “Untuk pajak BPHTB dan ABT, realisasinya mengalami penurunan dibandingkan target yang ditetapkan maupun realisasi tahun 2018,” kata Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain, Jumat (11/1/2019).

Zukarnain menjelaskan, BPHTB ditargetkan Rp339.9 miliar namun yang berhasil terealisasi Rp.275.7 miliar. Realisasi ini pun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, realisasi pajak daerah dari BPHTB 2017 sebesar Rp401.6 miliar. Begitu juga dengan ABT, targetnya di 2018 sebesar Rp13 miliar namun yang terealisasi hanya Rp11.1miliar.

“Realisasi ABT tahun 2018 juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017 dengan capaian realisasi Rp12.2 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil paparan realisasi pajak daerah yang disampaikan itu, Zulkarnain menyimpulkan, ada lima jeni pajak daerah yang realisasinya mencapai 100% yakni pajak hotel, restoran. Hiburan, PPJ dan parkir. Sedangkan sisanya tiga jenis pajak daerah lagi yaitu BPHTB, PBB dan ABT, realisasinya sampai akhir tahun 2018 tidak mencapai 100%.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, Zulkarnaikan mengungkapkan, tidak tercapainya realisasi pajak daerah dari jenis pajak BPHTB akibat tidak adanya tercatat transaksi pertanahan/properti dalam skala besar selama tahun 2018 sebagaimana yang terjadi pada tahun 2017. Di samping itu juga terjadinya penurunan transaksi pertanahan/properti sepanjang tahun 2018.

Sedangkan untuk PBB bilang Zulkarnain, penyebab tidak tercapainya target disebabkan realtif masih banyaknya wajib pajak PBB yang belum membayarkan PBB-nya sepanjang tahun 2018. Kemudian akibat masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu.

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu selanjutnya memaparkan, program kerja yang telah dilaksanakan tahun 2018 dan akan dilanjutkan kembali tahun 2019, salah satunya pemasangan tapping box untuk beberapa jenis pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hibiran dan parkir yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.

Dikatakan Zulkarnain, tahun 2018, pihaknya telah memasang 100 unit tapping box sebagai alat elektronik untuk memantau dan mengawasi pelaporan SPT Bulanan pajak daerah oleh wajib pajak. Di tahun 2019 imbuhnyam pemasangan tapping box akan terus dilakukan yang pengadaannya bekerjasama dengan Bank Sumut. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca