33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Rekomendasi Lama Mandul, Pansus Reklame Malah Buat Rekomendasi Baru

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Kota Medan menyerah dalam menyelesaikan papan reklame bermasalah di 13 titik ruas jalan di Kota Medan. Terbukti, Pansus Reklame malah akan mengeluarkan rekomendasi baru. Padahal, sebelumnya Pansus Reklame sudah dua kali membuat rekomendasi untuk menertibkan papan reklame kepada Pemko Medan.

Ketua Pansus Reklame DPRD Kota Medan, Landen Marbun mengungkapkan rekomendasi yang akan kita bentuk ini bukan lagi rekomendasi Pansus, melainkan bersifat sebagai rekomendasi DPRD Kota Medan. Soalnya, hasil rekomendasi ini akan kita sampaikan melalui rapat paripurna.

“Rekomendasi ini merupakan rekomendasi ketiga. Karena rekomendasi pertama dan kedua sudah kita sampaikan kepada Pemko Medan, namun tidak diimplementasikan dengan baik. Makanya, kita akan buat rekomendasi yang sifatnya lebih kuat. Karena rekomendasi ini akan menjadi rekomendasi DPRD Medan, bukan lagi rekomendasi Pansus Reklame,” jelasnya sebelum memulai rapat finalisasi Pansus Reklame di ruang Banggar DPRD Kota Medan, Selasa (22/08/2017).

Landen Marbun menambahkan dengan adanya rekomendasi yang baru ini, pihaknya optimis, Pemko Medan mau melaksanakan rekomendasi tersebut.

Adapun draft rekomendasi baru yang akan dibuat itu diantaranya menjalankan Perda 11 2011 tentang Pajak Reklame, menertibkan papan reklame bermasalah dengan tidak lagi menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), perusahaan periklanan harus menyetorkan uang jaminan asuransi atas resiko terhadap bencana alam dan kelalaian dari perusahaan periklanan, membuat Perda baru tentang Penyelenggaraan Reklame dan lainnya.

Anggota Pansus Reklame DPRD Kota Medan, Ilhamsyah mengungkapkan draft rekomendasi itu harus bersifat lebih tegas dari rekomendasi sebelumnya, agar Pemko Medan serius dalam mengimplementasikan rekomendasi tersebut.

“Seperti bila ada papan reklame yang tumbang dan menimpa warga, warga berhak menuntut pengusaha reklame,” ungkapnya.

Selain itu, Pansus Reklame meminta agar rekomendasi baru yang akan dibuat diberikan tenggat waktu kepada Pemko Medan untuk menjalankan rekomendasi itu.

“Paling tidak kita kasihlah sekitar 6 bulan kepada Pemko Medan untuk menertibkan papan reklame bermasalah itu. Kalau tidak ada tenggat waktu, nanti rekomendasi kita tidak dijalankan lagi,” paparnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca