34 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Sah, Eldin Lantik Dewan Pengupahan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin melantik Dewan Pengupahan Kota Medan periode 2017- 2020 di ruang rapat III Kantor Wali Kota Medan, Rabu (13/9/2017). Dewan pengupahan ini bertugas untuk memberi pertimbangan dan merumuskan berbagai kebijakan di bidang pengupahan.

Selain itu mengembangkan sistem pengupahan yang sesuai dengan pedoman kenaikan upah minimum regional secara keseluruhan. Masukan ini sangat diperlukan agar para pekerja dan penguasaha tetap dapat menaikkan tingkat kesejahteraan tanpa ada hak dan kewajiban mereka yang terabaikan.

Pelantikan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Medan No.560/787.K/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Dewan Pengupahan Kota Medan periode 2017-2020. Sebagai ketua Kabid Perselisihan, Syarat Kerja dan Pengupahan Dinas Tenga Kerja Kota Medan, Amin Yahya Pohan, Ami Dilham dari unsur perguruan tinggi sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Nurly selaku Sekretaris.

“Saya berpesan agar seluruh anggota dewan pengupahan yang dilantik ini mampu tetap istiqomah menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Tetaplah mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar selalu berkah,” ungkap Eldin.

Eldin juga berpesan agar mereka dapat mengembangkan terus dialog interaktif bersama para pekerja maupun buruh dan pengusaha sehingga terbentuk komunikasi efektkif dan bersifat simbiosis mutualisme. “Dengan komunikasi yang efektif, saya yakin tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Yang lebih pnting lagi, utamakan soliditas tim dibandingkan ego pribadi. Bersama tim, kita Insya Allah akan mampu mencapai hasil yang jauh lebih baik dibandingkan bila kita bekerja sendiri,” pesannya.

Kadis Tenaga Kerja Kota Medan, Hanalore Simanjuntak menjelaskan, pelantikan dewan pengupahan ini dilakukan sesuai dengan periodesasi. Usai pelantikan mereka segera mempersiapkan tahapan pengajuan Upah Miimum Kota (UMK) untuk 2018. “Apapun keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah ini akan disampikan kepada Bapak Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMK Kota Medan. Yang pasti keputusan yang dihasilkan itu telah menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah,” jelas Hanalore. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca