32.8 C
Medan
Senin, 6 Mei 2024

Sanksi Pidana Menanti Pelanggar Izin Lingkungan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Fraksi PKS dan PPP DPRD Kota Medan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin lingkungan.

Soalnya, selama ini sejumlah regulasi yang mengatur tentang izin lingkungan hidup yang diterapkan hanya berupa sanksi administratif sehingga masih belum berdampak efek jera bagi pelaku usaha yang kerap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan.

Salman Alfarisi mewakili Fraksi PKS mengungkapkan pihaknya menyayangkan hanya mencantumkan sanksi administratif dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam menertibkan izin lingkungan.

“Kami mengusulkan agar Ranperda ini memuat pasal sanksi pidana bagi badan hukum yang melanggar izin lingkungan. Karena permasalahan lingkungan merupakan masalah yang serius,” ungkapnya saat membacakan pandangan Fraksi PKS di rapat paripurna tentang Ranperda Izin Lingkungan di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/7/2017).

Salman menambahkan ketentuan mengenai sanski pidana tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan surat keputusan bersama menteri lingkungan hidup, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2004 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Satu Atap.

“Upaya Pengelolaan Lingkungam Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL-UKL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( ANDAL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL) bukan barang baru dalam topik lingkungan. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang hal itu. Namun, faktanya sungai Deli puluhan tahun tercemar dan rusak,” ungkap Hamidah dari Fraksi PPP

Hamidah menambahkan kondisi ini, menunjukan bahwa sanksi administratif bagi pelaku usaha tidak cukup dalam upaya penegakkan aturan tentang upaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan.

“Hendaknya rumusan sanksi terhadap izin lingkungan yang telah diperjelas dan dipertegas dalam Ranperda Lingkungan Hidup dapat diimplementasikan secara tegas terhadap pelaku usaha sehingga dampak yang diharapkan dengan diberlakukannya Perda ini nantinya bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Medan,” paparnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca