25 C
Medan
Jumat, 17 Mei 2024

Sat Sabhara Polres Palas Razia Warung Penjual Miras dan Seorang Diamankan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

PALAS, akses.co – Tim gabungan Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) mengelar razia penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukum Polsek Barumun, Kamis (28/1/2021) sekira pukul: 20.00 WIB.

Dalam razia Pekat tersebut, personel Tim Gabungan mengamankan seorang pemilik warung tuak, yang menyediakan minuman keras dilokasi Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padanglawas.

Pemilik warung tuak berinisial AHP diamankan petugas bersama barang bukti, berupa 1 Jerigen berisikan tuak, 1 ember putih untuk tempat tuak, serta sejumlah ceret plastik sebagai alat untuk menyediakan pesanan tuak.

Kapolres Padanglawas, AKP. Jarot Yusviq Andito,SIK melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf,SH mengatakan, razia Pekat ini bertujuan menciptakan kekondusifan ditengah masyarakat dalam berbagai tindakan yang menimbulkan keresahan.

Selain itu, lanjut Yusuf, kegitan razia Pekat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padanglawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.

AHP bersama barang bukti miras digelandang ke Mapolres Padanglawas, untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan aturan Perda.

“Polres Padanglawas, secara gencar melakukan razia Pekat disemua titik lokasi yang dianggap rawan sesuai laporan dari masyarakat. Dalam upaya menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat dari berbagai tindakan yang meresahkan,” pungkasnya (Isn/Han)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca