akses.co – Sebanyak lima unit papan reklame tanpa izin di beberapa lokasi di Kota Medan kembali di bongkar tim Satpol PP Kota Medan, Kamis dini hari (7/9/2017). Kelima unit papan reklame liar tersebut berukuran kecil dan sedang.
Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, lima reklame tersebut dibongkar di Jalan Gaharu simpang Jalan M Yamin sebanyak dua unit. Kemudian di Jalan Merak Jingga simpang Jalan M Yamin, Jalan Multatuli simpang Jalan Suprapto dan Jalan Diponegoro. sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah menyurati masing – masing pemiliknpapan reklame untuk membongkar sendiri. Namun, tidak diindahkan.
“Reklame ini kami bongkar karena tidak ada itikad baik dari pemiliknya. Semua material kami amankan di kantor,” ungkapnya.
Dengan dibongkarnya lima unit papan reklame tersebut menambah jumlah papan reklame liar yang telah dibongkar. Sampai saat ini jumlah papan reklame liar yang telah dibongkar sebanyak 169 unit dari ribuan papan reklame liar yang berdiri di Kota Medan. (eza)