25.6 C
Medan
Minggu, 5 Mei 2024

Satres Narkoba Polres Subulussalam Tangkap Pengedar Narkoba, 50 Gram Sabu Diamankan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SUBULUSSALAM, akses.co – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam, Aceh menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu.

Polisi menciduk pelaku langsung di rumah kontrakan pelaku sendiri di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Diketahui, pelaku adalah berinisial TG (36 tahun), warga Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkkan bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi barang terlarang itu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian jajaran kami dari Satres Narkoba langsung menuju ke rumah pelaku. Sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan BB (barang bukti) tersebut,” ungkap Kapolres kepada akses.co, Jumat (5/2/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa narkotika jenis sabu itu ia dapatkan dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial DF (36 tahun) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana narkoba Polres Subulussalam.

Lebih lanjut, di dalam operasi penangkapan itu jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, satu paket narkotika jenis sabu seberat 47,12 gram yang dibungkus dalam plastik, dan dua paket sabu masing seberat 3,69 gram dan 1,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip tembus pandang berwarna merah.

“Berat keseluruhan barang bukti sabu ada sebanyak 51,95 gram,” kata Kapolres.

Selanjutnya bersama barang bukti lainnya berupa uang senilai Rp 1,2 juta dan sebuah timbangan digital diduga untuk menimbang paket narkoba tersebut.

Sementara itu, Kapolres menyebutkan bahwa di dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut mengamankan dua orang pria, inisial JA (20 tahun) warga Desa Dano Teras, Kecamatan Simpang Kiri dan AM (32 tahun) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Aceh yang didapati sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersama tersangka.

Diketahui bahwa salah seoarang pria inisial AM yang turut diamankan pada saat penangkapan tersangka TG merupakan oknum kepala desa dalam wilayah Kota Subulussalam.

Namun, dikatakan, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan. Sedangkan terhadap dua orang yang ada di TKP saat penangkapan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

Di dalam operasi tindak pidana narkoba ini, Satres Narkoba Polres Subulussalam berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram lebih. Dari jumlah barang bukti itu setidaknya kepolisian telah menyelamatkan sedikitnya 50 orang dari penyalahgunaan narkoba. Sebab, dalam analisis dijelaskan bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.

“Jumlah BB sabu 50 gram, dalam 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang. Dari penangkapan ini Polres subulussalam sudah menyelamatkan setidaknya 250 orang dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres. (nsa)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca