akses.co – Petugas Sat Reserse Narkoba Tanah Karo sempat terkecoh dibuat pria uzur satu ini. Saat petugas menggeledah mobil BK 1235 SJ tak ditemukan barang bukti narkotika.
Namun begitu petugas menggeledah rumah tersangka, barulah ditemukan 22,45 gram sabu yang disimpan dalam bantal. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 bal ganja berat 9,7 ons, 1 bungkus kertas koran berisi 4 gram ganja, 1 timbangan elektrik, 1 mobil BK 1235 SJ dan uang tunai Rp1,6 juta.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam siaran persnya diterima, Kamis (7/6/2018) malam menyebutkan tersangka adalah Sumber Tarigan (52) warga Desa Beganding, Tanah Karo.
“Tersangka ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 22,45 gram sabu yang disimpan tersangka dalam bantal,” ujar Tatan.
Kata Tatan lagi, awalnya tersangka diberhentikan saat menuju ke Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo. Ketika mobil di geledah tak ditemukan barang bukti.
“Dilakukan pengembangan ke rumah tersangka. Disanalah tersangka menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Iya saat ini tersangka diperiksa di Polres Tanah Karo,” tutur Tatan. (did)