25.6 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

Sempat Terkendala Penyaluran Air Bersih Melalui PDAM Tirta Tanjung, Ini Penyebabnya

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Belakangan ini penyaluran air bersih di Kabupaten Batubara melalui PDAM Tirta Tanjung sempat terkendala, akibat aliran listrik yang tidak stabil.

Untuk itu, Dirut PDAM Tirta Tanjung Hafizullah, ST menyatakan meminta maaf terhadap pelanggan khususnya di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram/Talawi atas tidak maksimalnya pelayanan air bersih.

Ia menyebutkan, tersendatnya penyaluran air bersih dikarenakan terbakarnya salah satu pompa sumur bor akibat aliran listrik yang tidak stabil.

“Permohonan maaf kepada Pelanggan PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara , terkendalanya pelayanan air bersih di Wilayah Kecamatan Tanjung Tiram dan sekitarnya di akibatkan terbakarnya pompa sumur bor Simpang 4 Jln. Merdeka Kecamatan Tanjung Tiram. Team PDAM Tirta Tanjung dalam proses pekerjaan perbaikan, mohon doanya,” ucap Hafiz saat dikonfirmasi melalui telpon cellulernya Minggu, (26/06/2022).

Ia juga menyebutkan, bahwa mulai dini hari penyaluran air bersih sudah mulai berjalan maximal, atas kerjasama team teknis PDAM yang melalukan perbaikan pompa air yang terbakar.

Atas kejadian tersebut, Hafizullah berharap akan adanya stabilisasi arus listrik di wilayah Tanjung Tiram. Karena menurutnya, dampak dari hal ini membuat terkendalanya pelayanan publik disektor penyaluran air bersih terhadap masyarakat.

Disinggung soal keterlambatannya pihak PDAM Tirta Tanjung akan iuran listrik, Hafizullah, ST menyebutkan dikarenakan belum maksimalnya pembayaran iuran dari pelanggan terhadap kewajiban untuk membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo pada tanggal 20 perbulannya sebelum jadwal pemutusan yang di lakukan di bulan 3 jika menunggak pembayaran PDAM.

Sementara itu terkait tidak adanya kelonggaran dari pihak PLN akan tempo pemutusan aliran listrik di lingkungan Kantor PDAM Tirta Tanjung, Hafizullah berharap akan adanya kebijakan atas kelonggaran dari pihak PLN.

“Masalah kebijakan dan aturan, kita masih melakukan kelonggaran terhadap pelanggan,” cetusnya.

Disebutkan Hafizullah, PDAM ini sendiri bukanlah seperti BUMN, PDAM ini sifatnya bukan bisnis oriented yang lebih banyak ke sosialnya.

“Karena di PDAM sendiri per tanggal 20 jatuh tempo, namun setelah 3 bulan menunggak barulah dilakukan pemutusan terhadap pelanggan PDAM. Sedangkan PLN, pertanggal 20 jika blm melakukan pelunasan, dan tanggal 21 dilakukan pemutusan seperti yang di lakukan PLN Rayon Tanjung Tiram,” cibirnya. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca