30.6 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Sengit !! Penolakan UU Cipta Kerja, Disnaker Aceh Singkil Minta Pekerja Agar Menahan Diri

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Terkait dengan marak nya penolakan terhadap Undang – undang Omnibus law cipta kerja yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa yang hampir merata diseluruh daerah Indonesia.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil meminta kepada seluruh pekerja / karyawan agar dapat menahan diri terlebih dahulu.

Kadisnaker Aceh Singkil Azman, SH melalui Kasie Hubungan Industrian Juliawan saat ditemui awak media dikantornya, kamis (8/10/2020) mengatakan sampai saat ini draf Undang – Undang tersebut belum sampai ke pihaknya.

“Sampai saat ini, Draf Undang – Undang yang menjadi kontroversi tersebut belum sampai ke kita”, Ungkapnya.

Ia menambahkan, selagi Undang – undang itu belum sah secara hukum kita belum bisa sosialisasikan.

Kemudian, kemarin juga kita ada menyurati Serikat Pekerja yang kita sarankan jangan melakukan mogok kerja, Imbuhnya.

Pantauan awak media, surat yang dilayangkan Disnaker Aceh singkil tersebut ditujukan kepada Pimpinan perusahaan, Serikat pekerja, dan juga PUK Aceh Singkil tertanggal 01 Oktober 2020, dengan nomor : 560/257/2020 prihal : pemberitahuan.

Yang berisi diantaranya :
1. Sehubungan dengan hasil rakor via video conference dengan wakapolri, polda, kapolres, dan jajarannya serta jajaran kementerian tenaga kerja, kadis transmigrasi dan tenaga kerja pada hari kamis tanggal satu bulan oktober tahun dua ribu dua puluh. Diruang Vicon Polda di instruksikan untuk bersama-sama mendukung kegiatan pencegahan Covid-19 dengan memperhatikan surat telegram kapolri nomor: ST/868/III/KEP/2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang upaya mengantisipasi Virus corona 19.

2. Dan maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 yang menganjurkan adanya larangan melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

3. Berdasarkan surat tersebut, maka Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil meminta kepada pimpinan perusahaan, seluruh pekerja, baik yang tergabung di PUK dan serikat pekerja agar bisa mematuhi keputusan tersebut serta mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang berlaku dalam pencegahan Covid-19, dan menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang menyangkut mogok kerja, unjuk rasa dan kegiatan menyampaikan aspirasi didepan umum. Terkait dengan adanya isu unjuk rasa tanggal 06 s/d 08 2020 mengenai pengesahan undang – undang Omnibus law cipta kerja skala nasional.

4. Demikian surat pemberitahuan ini di sampaikan untuk kerjasamanya di ucapkan terimakasih.

Terlihat surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Kadisnaker Azman,SH dengan ditembuskan kepada Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Inspektorat Aceh Singkil, Arsip. (SM)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca