akses.co – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan akan mendatangi pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) guna menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Center Point sebesar Rp41 miliar, Senin (18/9/2017). Hal ini menyusul sudah berkekuatan hukum tetapnya lahan tersebut di Mahkamah Agung.
“Rencananya Senin depan kami bersama KPK (Komisi Pembrantasan Korupsi) dan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) akan bertemu dengan pihak PT KAI untuk membicarakan PBB Center Point. Sudah koordinasi dengan PT KAI. BPK dan KPK juga mendukung karena sudah inkrah,” ungkap Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak BPPRD Kota Medan, Zakaria kepada akses.co di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2017).
Zakaria menjelaskan, dalam pertemuan nanti akan disampaikan siapa yang bertanggungjawab terkait pembayaran lahan tersebut. Sebab, lahanya milik PT KAI dan bangunannya milik PT ACK.
“Kami akan tanyakan kepada PT KAI siapa yang bertanggungjawab. Apakah PT KAI atau PT ACK. Bisa saja kedua perusahaan itu membuat MoU masalah ini. Kami juga akan bertemu dengan PT ACK membicarakan masalah ini setelah bertemu dengan PT KAI. Setelah itu baru kami tagih pembayarannya,” tambahnya. (eza)