26.7 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

Sepekan, Polisi Medan Jaring 21 Pelaku Tindak Kriminal

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Unit Tindak Pidana Umum Satres Polrestabes Medan menjaring 21 pelaku kriminal dari kasus perjudian, penggandaan VCD porno dan prostitusi.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam sepekan terakhir. Data yang diperoleh dari Unit Pidum Polrestabes Medan menyebutkan para pelaku judi diketahui bernama Nasrun Nasution (31) warga Jalan AR Hakim, Lorong Pendidikan ; Bagalison Simbolon (31) warga Jalan AR Hakim, Lorong Pendidikan ; Jan Abdika Putra (29) warga Jalan Anugrah, Pasar Merah ; Suriadi (31) warga Jalan Garuda, Lorong Senopati, Sunggal.

Selanjutnya, Ridwan alias Iwan (44) warga Jalan Rumah Sakit Haji, Percut Seituan ; Pung Seng (70) warga Pasar Kelapa Brayan, An Peng (62) warga Jalan Jemadi, Heng Liong alias A Liong (58) warga Jalan Titipapan ; Gunawan (52) warga Jalan Pasar Kelapa Brayan, Gunawan alias Ae (60) warga Jalan Kawat 6, Tanjung Mulia ; Susanto alias Anto (59) warga Desa Cinta Rakyat, Percut Seituan ; Joni Harahap (53) warga Jalan Pelita I, Medan Timur.

Kemudian Yedi Syahputra (35) warga Jalan Gelatik, Kecamatan Sunggal ; Cipta Sembiring (48) warga Jalan Pancasila, Medan Denai ; Rudi Cipto alias Icik (50) warga Jalan Halat, Medan Area ; Ponsius Sinaga (46) warga Jalan Gereja, Helvetia ; Nurlina Simamora (64) warga Jalan Aksara, Lorong Mandailing ; Markus Sinaga (53) warga Jalan Binjai Km 8,5 Pasar III, Helvetia dan Tanjung Boiman (45) warga Dusun III, Kelurahan Mulia, Sunggal.

Sedangkan tersangka kasus penggandaan DVD/VCD porno, Arban Hutasoit (31) warga Helvetia dan kasus prostitusi dengan tersangka Desi Sinaga (24) warga Jalan Baru, Kompleks TPI, Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2017) mengatakan terhitung sejak sepekan terakhir pihaknya menangkap para pelaku dari beberapa kasus. Seperti kasus perjudian, penggandaan DVD/VCD porno dan kasus prostitusi berkedok spa.

“Ada 21 orang tersangka kita amankan dalam beberapa kasus. Kasus perjudian penggandaan DVD/VCD porno dan prostitusi. Dari pengungkapan ini kita juga mengamankan barang bukti,” ungkap Febriansyah didamping Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Roni Bonic.

Sambung Febri lagi, untuk kasus penggandaan kaset porno tersangkanya ditangkap di pinggiran Jalan KL Yos Sudarso dengan barang bukti 23 kaset berisi film porno dan uang hasil penjualan Rp213 ribu.

“Nah untuk kasus prostitusi ada satu orang tersangka yang kita amankan dari Jalan Murai Raya Blok H Komplek Tomang Elok tepatnya di Spa The One. Untuk para tersangka judi kita amankan dari sejumlah TKP di Medan,” tandas Febri. (did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca