26.7 C
Medan
Kamis, 2 Mei 2024

Serahkan 183 SK CPNS, Wali Kota Subulussalam: Tidak Boleh Mengajukan Pindah Dalam Kurun Waktu 10 Tahun

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SUBULUSSALAM, akses.co – Sebanyak 183 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 Kota Subulussalam menerima Surat Keputusan (SK) CPNS.

Acara tersebut ditandai dengan penyerahan SK kepada perwakilan CPNS serta penyematan pin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dilakukan oleh Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang yang berlangsung di gedung serbaguna Pendopo Wali Kota Subulussalam, Senin (8/2/2021).

Berdasarkan laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jhoni Arizal, S.STP, M.Si, daftar CPNS yang lolos yakni sebanyak 183 terdiri dari golongan III sebanyak 118 orang dan golongan II sebanyak 65 orang.

Bahwa pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Subulussalam sesuai dengan penetapan formasi yang tertuang dalam SK Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 739 Tahun 2019, Pemerintah Kota Subulussalam mendapatkan alokasi sebanyak 199 formasi yang terdiri dari 103 tenaga kesehatan dan 96 tenaga teknis.

“Adapun formasi yang kosong karena tidak ada peserta yang lulus atau tidak ada pendaftar adalah sebanyak 16 formasi,” terang Jhoni.

Jhoni menambahkan, dari kegiatan seleksi CPNS ini dapat menghasilkan jumlah kuota CPNS yang akan mengisi kekurangan formasi jabatan yang tersebar pada 20 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.

Sementara itu, Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang dalam sambutannya menyatakan ucapan selamat kepada para CPNS.

“Atas nama pribadi dan atas nama pemerintah saya mengucapkan selamat kepada para CPNS yang hari ini telah mendapatkan SK pengangkatan. SK ini sangat bermakna yang mana mendapat pengakuan dari negara, dan di mana belum semua orang dapat memilikinya. Ini adalah simbol perjuangan dan doa kalian,” ucap Wali Kota yang akrab disapa Pak Bintang itu.

Pada kesempatan itu ia juga menegaskan bahwa para CPNS harus siap mengabdi dan tidak mengajukan pindah dari Kota Subulussalam dalam kurun waktu 10 tahun dalam alasan apapun.

“Kalian harus siap mengabdi kepada daerah yang kita cintai ini, dan kalian tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun dalam sebab apapun terhitung sejak SK pengangkatan,” tegas Bintang. (nsa)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca