30 C
Medan
Senin, 13 Mei 2024

Sidang Jurnalis Medan Di Tunda, Diduga Ny Nawal Lubis belum bisa hadir

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Sidang Jurnalis Medan Di Tunda, Diduga Ny Nawal Lubis belum bisa hadir

MEDAN, akses.co – Keputusan sela dari Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A terhadap Ismail Marzuki pemilik media online mudanews.com yang didampingi oleh penasehat hukum Darwin TSP Nababan, SH. Martahi Tulus Perdamean Raja Gukguk, SH dan M Harizal, SH dari kantor hokum Save Journalis Sumut untuk penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini atas laporan dari Ny Nawal Lubis.

Yang diputuskan sesuai rapat majelis hakim pada hari selasa, 31 Mei 2022 oleh hakim ketua majelis Immanuel, SH, MH dan Eliwanti SH,MH dan Khamozaru Waruwu, SH, MH sebagai Hakim anggota, dihadiri Rahmi Shafrina, SH, MH penuntut umum pada kejaksaan Negeri Medan.

Ketua Majelis Hakim telah memberikan tahukan sidang pada hari kamis 9/6/2022, tetapi Sesuai informasi dari Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina via Whatapps “ Undur Kamis Depan Pak “, ketika di konfirmasi terkait kehadiran Ny Nawal Lubis, dia Jawabnya “ Iya “ sehingga sidang lanjutan jurnalis medan ditunda menjadi tanggal 16/06/2022

“Bagi kami dan tim pengacara penundaan sidang ini tidak masalah, diduga Ny Nawal Lubis belum bisa hadir sebagai pelapor di Pengadilan Medan, kami tetap setia menanti karena biar public bisa menilai kami bicara fakta atau mengadili kami hanya karena perasaannya “ Imbuh Ismail Marzuki saat didampingi Tim pengacara pada media.

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca