26 C
Medan
Sabtu, 5 Oktober 2024

Sumanggar: Hasangapan Pasti Terlibat

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) baru membeberkan dua nama dari tujuh tersangka dugaan korupsi pengembangan perpustakaan ‎Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014. Namun Belakangan, mantan Kepala BPAD Provsu, Hasangapan Tambunan mengemuka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, tidak bisa membeberkan nama kelima tersangka tersebut. Alasannya agar mempermudah pemanggilan kelimanya untuk selanjutnya menahan mereka.

“Kita belum bisa beberkan nama kelima tersangka lagi. Tapi yang jelas satu tersangka lagi dari rekanan akan kita panggil dalam minggu ini,” ujar Sumanggar, Selasa (25/7/2017).

Sumanggar menilai pihaknya tidak bisa merincikan identitas tersangka meskipun sudah dikantongi penyidik. Tapi dirinya mengatakan dalam lima tersangka ini tak dipungkiri bahwa mantan orang nomor satu di BPAD Provsu, Hasangapan Tambunan terlibat.

“Ya, da (Hasangapan) pasti terlibat karena dia pejabatnya tak mungkin tidak tahu, ya pasti terlibatlah,” ujarnya.

Disinggung lebih jauh apakah dalam lima tersangka ini ada dari penyelenggara, dia membenarkan. “Ya, dari penyelenggara dan satu rekanan,” ucapnya.

Sebelumnya Kejatisu sudah menetapkan tujuh tersangka dan akan membeberkan nama para tersangka usai lebaran. Namun hingga saat ini pihak penyidik Kejatisu hanya menahan dua tersangka yakni Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎.

“Kita ada lakukan penahanan terhadap dua tersangka itu, Kamis (20/7/2017) lalu. Kedua tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan,” ucap ‎Jaksa Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan.

Penahanan dilakukan, usai kedua tersangka dilakukan pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, yang didampingi penasehat hukum kedua tersangka itu.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut meliputi pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Selain itu pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD Sumut TA 2014. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca