26.4 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Tak Kenal Belas Kasih, Empat Perampok Ini Tewaskan Korbannya

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Empat perampok ini memang tak kenal belas kasihan dengan para korban. Dengan samurai dan pisau empat pelaku perampokan ini kerap menebar teror di jalanan.

Keempat perampok itu adalah Gusdan Wahyu alias Bayu (22) warga Jalan Binjai Km 10, Lorong Dame, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Muhammad Randy (18) warga Jalan Binjai Km 10, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Muhammad Fauzi (20) warga Jalan Binjai Km 10, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Herdiansyah Pratama alias Tama (18) warga Jalan Binjai Km 14, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Aksi sadis mereka terjadi di kawasan Jalan Binjai Km 17, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Sabtu (2/9/2017) malam. Korban adalah pasutri yakni Suyono (47) dan Maimunah (30) warga Jalan Diponegoro, Desa Palumas, Kecamatan Gebang, Langkat.

Empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor langsung memepet laju sepeda motor korban. Melihat ada tas tergantung di dashboard sepeda motor, pelaku atas nama Muhammad Randy merampasnya. Lantaran kehilangan kendali motor yang dikendarai Suyono pun terjatuh dan ia terhempas ke aspal.

Akibatnya kepala Suyono membentur aspal hingga tak sadarkan diri. Sedangkan isterinya hanya mengalami luka memar di tangan dan leher. Suyono pun dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, namun sayang nyawa Suyono tak tertolong.

Wakpolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan pers, Rabu (6/9/2017) sore mengatakan tiga dari empat pelaku ini terpaksa diambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya.

“Saat penangkapan tadi malam ada tiga pelaku kita tindak tegas karena berusaha menyerang anggota. Dari catatan kita, mereka ini dikenal sadis dan sudah 25 kali beraksi. Aksi mereka terakhir sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku juga tak kenal belas kasih siapa pun korban jika melawan pasti disakiti pakai sajam,” ungkap Tatan.

Dari pengungkapan itu, sambung Tatan diamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 samurai, 1 pisau dapur, sandal, sepatu, tas hitam dan lainnya.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 dan 3 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Tatan. (did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca