30.6 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Tanggapi Instruksi DPP KNPI, DPD II KNPI Aceh Singkil Nyatakan Siap Melaksanakan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – sesuai Instruksi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Terkait perintah memberikan bantuan hukum kepada peserta demonstrasi serta menjamin agar tidak ada penahanan oleh pihak kepolisian atas peristiwa yang terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua Bidang Hukum dan politik Muhammad Rifa’i Manik mengatakan bahwa dirinya telah diperintahkan oleh ketua DPD II KNPI Aceh singkil dan sekretaris untuk melakukan pendampingan itu.

Saat dihubungi media ini, Jum’at (9/10/2020) dijelaskannya. “Sesuai perintah Ketum DPP KNPI dan juga perintah ketua DPD II KNPI Aceh Singkil kita siap lakukan pendampingan hukum tersebut”, Sebutnya.

Maka dari itu, sambungnya, kita berharap kepada masyarakat, buruh, serta mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja di Aceh singkil agar dapat juga mengabari kita.

Kita berharap semua dapat berjalan dengan baik, sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Tambahnya.

Salah satu rekannya dibidang Advokasi Alfianda juga menyampaikan hal yang senada. “Jika itu sudah perintah dari Ketum kita akan jalankan”, Terangnya.

Memang jika kita perhatikan kebanyakan yang melakukan unjuk rasa tersebut dari kalangan pemuda, mereka adalah bagian dari kita, Paparnya.

“Kita juga berharap kepada pihak kepolisian, jika ada yang melakukan unjuk rasa terkait penolakan UU cipta kerja di aceh singkil agar dapat memberikan pengaman serta mengayomi”, Pintanya.

Sebelumnya, DPP KNPI menginstruksikan kepada seluruh DPD KNPI Tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota melalui surat nomor : 0516/DPP KNPI/X/2020 tertanggal 08 Oktober 2020 yang berisi diantaranya menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/kota se indonesia agar turut memberikan bantuan pendampingan atau segera membentuk tim advokasi pemuda/KNPI untuk mendampingi proses hukum bagi peserta demostrasi dan menjamin agar tidak ada penahanan oleh pihak kepolisian RI atas peristiwa yang terjadi. (SM)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca