31.7 C
Medan
Kamis, 2 Mei 2024

Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2 Di Bekuk Sat Reskrim Polres Dairi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

DAIRI, aksesco.id – Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media membenarkan tentang ditangkapnya seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari rabu 02 november 2022 sekira pukul 06.00 wib di desa Lingga raja II kecamatan pegagan hilir Kabupaten Dairi.

Terduga pelaku sendiri ditangkap oleh unit resum sat reskrim polres Dairi pada hari selasa tgl 28/03/23 sekira pukul 19.00 wib.
adapun Identitas terduga pelaku tersebut adalah :
*S S*, laki laki, 32 tahun, kristen, desa lingga raja II Kecamatan pegagan hilir Kabupaten Dairi.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana curanmor roda 2 tersebut, juga turut diamankan barang bukti sebagai berikut :

*1.* 1 (satu) buah Kunci Letter T.
*2.* 1 (Satu) buah Kunci Kontak
*3.* 1 (Satu) Lembar STNK

Kronologi penangkapan :
– Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saat itu unit resum sat reskrim polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Seorang Laki-laki bernama *S S* diduga akan melakukan dugaan tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor.

– Selanjutnya unit resum sat reskrim polres Dairi yg dipimpin Ipda P Lumbantoruan melakukan penyelidikan, dan terhadap yang bersangkutan diamankan di Jalan Juma Ramba Desa Pegagan Julu 6 Kec. Sumbul Kab. Dairi, setelah dilakukan pemeriksaan dari penguasaan *S S* ditemukan 1 (Satu) buah kunci Letter T, yang akan digunakan sebagai alat dalam melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor.

– Hasil Interogasi terhadap *S S* bahwa ianya pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 telah melakukan Pencurian Sepeda Motor di Desa Lingga Raja II Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi milik saksi korban Derikson Siregar.

– Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wib, terhadap terduga pelaku *S S* yang sebelumnya telah diamankan di Polres Dairi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Dairi guna dilakukan penyidikan selanjutnya.

Untuk penampung/ penadah barang curian dari terduga pelaku curanmor ini, saat ini sedang dilakukan pengembanga oleh sat reskrim polres Dairi.
Doni menambahkan keterangannya, kepada masyarakat kabupaten Dairi yg memiliki kenderaan bermotor agar selalu berhati hati dan menambahkan pemasangan kunci ganda di setiap ranmornya sehingga ketika dicuri akan menyulitkan pelaku curanmor, demikian pungkas Doni.(WL)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca