30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Terkait OTT P3TM, Bayek Yakin Akan Ada Tersangka Baru

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe menyakini akan ada tersangka baru terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pengurus Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) bila Polda Sumut jeli menangani kasus tersebut.

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka yakni Pengurus Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan. Namun, oknum Kepala Pasar Marelan, AS, yang ikut terjaring OTT hanya sebagai saksi.

Penetapan status saksi terhadap AS dinilai perlu dikaji kembali. Sebab, diyakini AS ikut berperan dalam kasus ini. “Beri kesempatan kepada polisi untuk mendalami lagi kasus ini. Enggak mungkin enggak terjerat (AS), karena polisi sangat jeli dalam menelusurinya. Mungkin status saksinya hanya sementara, jadi kita percayakan kepada polisi untuk menindaklanjuti perkara ini,” ungkap Bayek sapaan akrab Mulia Asri Rambe, kemarin.

Bayek menyakini dalam kasus tersebut akan ada tersangka baru nantinya. Asalkan, aparat hukum yang menangani kasusnya benar-benar teliti.

“Secara logika apa mungkin P3TM itu bisa memperjualbelikan lapak meja pedagang, tanpa ada koordinasi dengan pihak pasar tersebut. Apabila memang benar tidak ada koordinasi jual beli lapak meja itu, maka jelas sangat bobrok manajemen di Pasar Marelan,” papar wakil ketua Komisi C DPRD Medan ini.

Bayek menambahkan kalau seperti itu kondisinya dimana P3TM memperjualbelikan lapak maka pengawasan yang dilakukan sangat lemah dan suatu kesalahan yang fatal. Hal ini berarti juga terjadi pembiaran, padahal seharusnya kewenangan itu adalah tugasnya pihak Pasar Marelan bukan organisasi pedagang.

“Bisa muncul masalah baru yang harus segera ditangani oleh Pemko Medan. Karena, P3TM sudah melakukan tindakan yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya,” sebut Bayek.

Menurut Bayek persoalan jual beli lapak di Pasar Marelan sebenarnya sudah berlarut-larut. Hal itu bisa dilihat dari kwitansi jual beli yang dimiliki pedagang di sana.

“Sangat janggal rasanya bila P3TM itu memperjualbelikan lapak tanpa ada koordinasi dengan pengelola pasar. Oleh karenanya, diminta kepada polisi mengusut lebih jauh dugaan keterlibatan lainnya. Selain itu, menelusuri kemana saja aliran dananya. Dengan begitu, akan ketahuan siapa-siapa saja yang terlibat dan berperan,” ungkapnya.

Bayek menambahkan, penetapan harga lapak meja yang diberlakukan P3TM sangat ‘mencekik leher’ pedagang dan tidak masuk akal. Padahal, sudah jelas-jelas ada surat edaran yang ditetapkan oleh Pemko Medan berapa besaran harganya. Akan tetapi, P3TM nekat menentukan harga sendiri.

“Dengan terungkapnya kasus ini, mudah-mudahan menjadi pintu masuk mengusut dugaan-dugaan praktik kotor yang menindas para pedagang di Medan. Pembangunan pasar untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang bukan sebaliknya, malah membuat pedagang tertekan atau terbebani,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca