30 C
Medan
Jumat, 10 Mei 2024

Tiga Lokasi Berbeda, Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Narkoba

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap kasus Narkoba, dan menangkap 6 orang tersangka yang merupakan pengembangan kasus sebelumnya.

Pada pengungkapan kasus tersebut, tim dipimpin Kanit 1 Narkoba Ipda RB Setiadi yang berhasil meringkus 6 tersangka bersama Narkotika jenis Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (08/08/2022).

Dijelaskan, bahwa penangkapan terhadap seluruh tersangka berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya.

Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit 1 Narkoba Ipda RB Setiadi selanjutnya melakukan pengungkapan jaringan narkoba di tiga lokasi berbeda, pada Jumat, lalu (29/07) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari TKP pertama di perkebunan PT PSU Tanjung Kasau petugas berhasil meringkus ESC (31) warga Huta V Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, B (37) warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara, dan LD (27) warga Huta II Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka ESC di sita 12 buah plastik transparan berukuran kecil berisikan Sabu dengan berat 1,92 gram, 1unit handpone, dan 1 buah plastik klip kosong.

Kemudian dari tersangka B disita 1 buah plastik ukuran sedang berisikan Sabu dengan berat 1,24 gram, 1 buah plastik ukuran kecil berisikan Sabu Brutto 0,17 gram, 1 buah plastik ukuran kecil berisikan Sabu Brutto 0,14 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 2 buah pipet bentuk skop, dan 1 unit handpone.

Sementara dari tersangka ketiga, LD disita 1 buah plastik transparan berisikan Sabu seberat 0,06 gram, 1 buah alat hisap shabu/bong, 2 buah korek api mancis, dan 1 unit handpone.

Selanjutnya di TKP kedua, di Bandar Sakti Pasar Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diringkus SES (31) warga Huta V Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

“Dari tersangka SES disita 2 buah handpone,” katanya.

Kemudian di TKP ketiga di kuburan Cina Huta I Desa Bandar Tinggi Kabupaten Simalungun diringkus HS (19) warga Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan AI (41) warga Huta V Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka HS disita 1 buah plastik ukuran sedang berisikan Sabu seberat 1,10 gram, 7 buah plastik ukuran kecil berisikan Sabu 1,18 gram dan 1 buah timbangan elektrik.

Dari tersangka Al disita 1 buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 0,54 gram, dan 1 buah pipet bentuk skop,” terangnya.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan terhadap tersangka U masih dilakukan penyelidikan dan pengejaran”, pungkas Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca