25.6 C
Medan
Sabtu, 27 April 2024

Tiga Tersangka Eksekutor Kuna Segera ke Persidangan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Persidangan tiga tersangka pembunuhan pengusaha pemilik toko Air Soft Gun, Indra Gunawan alias Kuna tinggal menunggu jadwal Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu diketahui lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas tersangka yang menjadi eksekutor pembunuhan pemilik toko dan reparasi air softgun Indra Gunawan alias Kuna ke PN Medan.

“Terhadap pelaku di lapangan atau eksekutor (pembunuhan Kuna), penyidik Kejari Medan sudah melimpahkan berkasnya ke PN Medan. Artinya saat ini kita hanya menunggu jadwal sidang untuk mengadili para tersangka ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan M Taufik, Senin (14/8/2017).

Tersangka yang dilimpahkan adalah atas nama Jo Hendal alias Zendal, 41, yang merupakan warga Jalan Sukaraja, Batubara Sumatera Utara (Sumut). Tersangka tersebut berperan sebagai joki (pengendara) sepeda motor yang digunakan membunuh Kuna.

Sementara Chandra alias Ayen, 38, warga Jalan Tulang Bawang No 6 Medan Petisah berperan sebagai yang menyimpan senjata api yang digunakan menembak Kuna, serta John Marwan Lubis alias Ucok, 62, warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpan senjata api.

Untuk diketahui, Rawindra alias Rawi yang disebut sebagai perekrut eksekutor dan Putra sang eksekutor tewas ditembak polisi.

Selain tiga tersangka tersebut, Kejari Medan juga sudah melimpahkan berkas dua tersangka yang terlibat penganiayaan karyawan Kuna pada 2014 lalu atas nama Wahyudi alias Culun, 33, warga Jalan Karya Jaya Gang, Karya Ikhlas, Kecamatan Medan Johor, dan M Muslim, 31, warga Jalan Sampali No 74 Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area.

Taufik mengatakan, berkas para tersangka ini tidak ada kaitannya dengan dikabulkannya gugatan pra peradilan (Prapid) Siwaji Raja, pria yang disebut-sebut otak pembunuhan Kuna yang sebelumnya dikabulkan hakim PN Medan. Menurutnya para eksekutor tersebut dari awal tidak dimasukkan dalam materi gugatan Siwaji Raja.

“Tidak terpengaruh, karena dari awal kuasa hukum Siwaji Raja tidak memasukkan para tersangka eksekutor ini ke dalam materi gugatannya. Sehingga kita dapat langsung melimpahkan berkas mereka ke PN Medan,” ungkapnya.

Sementara sebagai tindak lanjut dikabulkannya gugatan prapid Siwaji Raja, M Taufik mengaku masih berkonsultasi dengan pimpinanan dan penyidik Polrestabes Medan untuk menetapkan langkah selanjutnya.

“Untuk Siwaji Raja, kita masih konsultasi terus ke pimpinan dan Penyidik Polrestabes Medan. Yang penting kita sudah laksanakan dulu putusan hakim, sudah kita bebaskan tersangka. Namun belum kita hentikan (penyidikan) untuk si Raja,” pungkasnya. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca