29 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Unjuk Rasa di KPK, Gubsu dan 2 Pimpinan DPRD Diduga Buat Pemufakatan Jahat Proyek 2,7 Triliun

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

JAKARTA, akses.co – Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Kampak) Merah Putih menggelar unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan pemufakatan jahat proyek 2,7 Triliun antara Gubernur Sumut dan dua pimpinan DPRD Sumut.

Direktur eksekutif Kampak Merah Putih, Sahala Pohan, Jum’at (24/6), dalam orasinya meminta KPK untuk mengusut pelanggaran administrasi proyek infrastruktur 2,7 Triliun di Sumut yang dimenangkan oleh Waskita Karya sebagai pemenang tender.

“Jelas terjadi pemufakatan jahat antara Gubernur dan 2 Pimpinan DPRD Sumut, sehingga proyek yang menyalahi prosedur tersebut terus berjalan dan terkesan dipaksakan. Jangan pakai alasan benahi infrastruktur tapi merampok uang rakyat,” teriak Sahala saat berorasi di Gedung KPK.

Ia menjelaskan, proyek 2,7 Triliun itu tidak pernah dibahas di KUA PPAS bersama DPRD, tapi 2 pimpinan DPRD menandatangani persetujuan, dan 3 pimpinan DPRD lainnya tidak. KPK harus bergerak cepat menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan sebelum banyak orang yang terlibat di pusaran korupsi mega proyek tersebut.

Katanya, contoh pemufakatan jahat di eksekutif bisa dilihat dari cepatnya proses perencanaan proyek yang sangat dadakan dan menabrak semua aturan, sehingga kuat indikasi Edy Rahmayadi selalu Gubernur, Ismael Sinaga Kepala BPKAD dan Bambang Pardede Kadis Bina Marga punya niat merampok uang pemerintah melalui proyek 2,7 Triliun tersebut. Di DPRD, pemufakatan jahat itu dilihat dari adanya persetujuan Ketua DPRD Baskami Ginting dan Wakil Ketua DPRD Rahmansyah Sibarani yang menandatangani persetujuan proyek, meskipun tak dibahas di DPRD.

“Sebenarnya KPK sudah bisa masuk ke tahap penyidikan karena sudah ada prosedur yang dilanggar. Tak hanya Gubernur dan Pimpinan DPRD Sumut yang harus diperiksa, tapi KPK juga harus memeriksa pihak Waskita Karya selaku pemenang tender, karena bisa jadi ada sesuatu dibalik menangnya Waskita pada proyek 2,7 Triliun tersebut,” tutup Sahala.

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca