30 C
Medan
Kamis, 9 Mei 2024

Usai RDP, Dipastikan Serah Terima Pasar Kampung Lalang Ditunda

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Medan dengan Dinas PKP2R dan PD Pasar, Senin (4/03/2019) dipastikan serah terima Pasar Kampung Lalang Ditunda. Itu dikarenakan pihak kontraktor belum bisa memenuhi beberapa hal.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengungkapkan serah terima Pasar Kampung Lalang tidak bisa dilakukan, Selasa (5/03/2019). Namun, karena kontraktornya belum bisa menyediakan genset dan masih ada kekurangan lainnya.

” Ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi pihak kontraktor. Seperti genset sampai sekarang belum terpasang disana. Itu pasti akan jadi persoalan. Sound system yang sudah dipasangkan juga belum bisa dicek apakah sesuai ataupun tidak dengan yang ada di lapangan. Jadi, masih ada kekurangannya,” papar Boydo.

Boydo menambahkan pihaknya telah menyepakati untuk menamabah waktu hingga tiga hari kedepan. Komisi C pun meminta kepada Dinas PKP2PR untuk mengultimatum kontraktor Pasar Kampung Lalang itu.

Bila hal itu tidak bisa dipenuhi, maka Komisi C DPRD Kota Medan meminta kepada Sekretaris Daerah Pemko Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampung Lalang tersebut.

“Setelah besok tanggal 5 Maret 2019, kita kasih 3×24 jam kepada kontraktor untuk bereskan semua. Kalau tidak dipenuhi, maka dengan itu kita rekomendasikan agar Sekda segera ambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor. Itu akan dicatat sebagai piutang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Boydo menambahkan Komisi C melakukan halm itu karena untuk mengamankan aset negara. Terlebih lagi, kontrak pengerjaan Pasar Kampung Lalang sudah selesai. Jadi menurutnya, pengambilan paksa merupakan jalan agar aset daerah segera bisa digunakan.

“Oktober kan kontraknya sudah berakhir. Ditambah adanya adendum 2 bulan kontrak sudah berakhir. Namun belum juga serah terima. Harusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko. Pembayaran harus dilaksanakan, itu dimasukkan di P APBD 2019,” pungkas Boydo. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca