akses.co – Usulan Fraksi PKS DPRD Kota Medan untuk menambah kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan, honor bilal jenazah dan guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) tidak bisa direalisasikan pada Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2017.
Soalnya, penambahan belanja pada RP-APBD khusus hanya untuk belanja modal.
Hal itu terungkap saat rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan terhadap Ranperda P-APBD 2017 di gedung DPRD Kota Medan, Senin (25/9/2017).
“Belanja modal itu untuk menunjang pembangunan Kota Medan,” ungkap Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat membacakan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Medan atas Ranperda P-APBD 2017 tersebut.
Sebelumnya, dalam nota pengantar RP-APBD Medan 2017 disebutkan, proyeksi pertambahan pendapatan Rp 259,425 miliar atau 4,93% dari Rp 5,264 triliun menjadi Rp 5,523 trilun.
Pertambahan PAD hanya Rp 58,215 miliar atau2,95% dari Rp 1,973 triliun menjadi Rp 2,031 triliun. Dana perimbangan tidak mengalami perubahan, tetap Rp 2,236 triliun. Pertambahan terbesar dari pos penerimaan lain-lain yang sah Rp 201,209 miliar atau 19,09%, dari Rp 1,053 triliun menjadi Rp 1,255 triliun. (din)