27.8 C
Medan
Jumat, 3 Mei 2024

Viral !! Aliansi Umat Islam Laporkan Dugaan Korupsi Diskanla Langkat

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Langkat, akses.co – Aliansi Umat Islam Kabupaten Langkat melaporkan kasus dugaan korupsi Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Langkat ke Polres Langkat.

Kepada wartawan, Panglima Komando Aliansi Muslim Langkat Tengku Chandra Hardi (Kejuruan Stabat) mengatakan, mereka menduga telah terjadi tindak pidana korupsi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM ) di Dinas Perikanan Kabupaten Langkat.

“Di dalam Undang Undang yang diatur dalam Nomor 28 tahun 1999, yang berbunyi tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme, dan juga di dalam Undang Undang Nomor 31 tahun1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Tengku Chandra Hardi melalui press rilis yang diterima wartawan via pesan WhatsApp, baru-baru ini.

Maka dalam hal ini, sambung Tengku Chandra, kami dari Aliansi Umat Islam Kabupaten Langkat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Diskanla Langkat Tahun Anggaran 2018.

Dimana, dianggaran APBD 2018 Diskanla Kabupaten Langkat telah menganggarkan program Pengembangan Budi Daya Perikanan dengan Nomor Rek. 301.301.01.20 sebesar Rp 1.841.535.000 00.

Anggaran tersebut di gunakan untuk pengembangan Bibit Ikan Unggul dengan nomor rekening 301.301.01.20.01 sebesar Rp 525.000.000 00.

Belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga berupa Bibit dan Pakan Ikan dengan nomor rekening 301.301.01.20.5322.23.01 sebesar Rp 359.000.000 00.

Kemudian, di dalam APBD T. A 2018 yang sama diketahui juga bahwa Diskanla Kabupaten Langkat menganggarkan belanja Program Budi Daya Ikan Ekonomis dengan nomor rekening 301.301.01.20.06 sebesar Rp 516.535.000 00.

Anggaran tersebut digunakan untuk belanja material bibit ikan ternak dengan nomor Rek. 301.301.01.20.06.522.02 sebesar Rp 427.100.000 00.

Lalu, tambah Tengku Chandra, adanya dugaan dan temuan
Berdasarkan APBD Kabupaten Langkat tahun 2019, dimana target di PAD Diskanla Kabupaten Langkat sebesar Rp 30.000.000, diduga sudah tidak sesuai dengan belanja operasional BBI yang mencapai Rp 175.000.000,00 di tahun 2018 dan Pengembangan Bibit Ikan Unggul dan Bibit Ikan Ternak sebesar Rp 884.200.000,00 sehingga diduga mengakibatkan kerugian pada negara.

Selanjutnya, di APBD kabupaten Langkat 2019 untuk urusan Dinas Kelautan dan Perikanan di program Budi Daya Perikanan menganggarkan belanja dengan nomor rekening 301.301.01.20 sebesar Rp 2.968.660.000,00.

Belanja Bibit Ikan Unggul dengan nomor rekening 301.301.01.20.01 sebesar 1.284.740.000,00.

Belanja untuk diberikan kepada pihak ketiga berupa Bibit dan Pakan Ikan dengan nomor rekening 302.391.0129.01.522.23 sebesar Rp 1.065.740.000,00.

Pogram Budi Daya Ikan Ekonomis Penting, menganggarkan belanja dengan nomor rekening 301.01.20.06 Sebesar Rp 784.375.000,00 yang digunakan untuk
Belanja Bibit Ikan dengan nomor rekening 301.301.01.20.06.01 sebesar Rp 492.300,00.

Ada juga belanja barang untuk diserahkan ke pihak ketiga kalinya berupa Bibit dan Pakan Ikan nomor 301.301.01.20.06.522.23 sebesar Rp 205.875.000,00.

“Dari beberapa hal temuan tersebut di atas, bahwa kami menduga Diskanla Langkat secara TSM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan berkedok BBI, terkait temuan kami dilapangan di Timbang Lawang Kecamatan Bahorok dan Paluh Pakeh Kecamatan Serangan Kabupaten Langkat, sehingga diduga merugikan keuangan negara.Oleh sebab itu, kami meminta Polres Langkat untuk segera menangkap pelaku dugaan korupsi di atas, dimana kami menduga Kepala Diskanla Langkat yang lama diduga terlibat,” katanya mengakhiri.(YY)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca