27.8 C
Medan
Kamis, 16 Mei 2024

Warga Terima Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli menerim pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai di Aula Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir, Kamis (20/3/2019. Pembayaran ganti rugi ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada lima orang warga oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

Proses ganti rugi memakan waktu cukup lama sehingga membuat warga sempat resah. Sebab, masyarakat diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen atas lahan yang telah mereka tempati cukup lama. Itu sebabnya dari 400-an KK, baru 52 KK yang proses ganti ruginya dapat dilakukan. Sedangkan pembayaran ganti rugi selanjutkan akan dilakukan setelah warga melengkapi dokumen.

Pembayaran ganti rugi tidak dengan uang tunai, melainkan dalam bentuk buku tabungan. Masing-masing KK mendapatkan buku tabungan. Nilai ganti rugi yang dibayarkan sudah tertera dalam buku tabungan tersebut. Oleh karenanya sebelum menerima buku tabungan, masyarakat diminta untuk mengecek lebih dulu apakah nilai ganti rugi yang dibayarkan telah sesuai dengan kesepakatan.

Pihak BPN Sumut memberi deadline 3 Minggu kepada 52 KK untuk segera meninggalkan lahan yang terkena ganti rugi. Sebab, proses pembangunan jalan tol yang menyisakan sekitar 800 meter segera diselesaikan.

“Yakinlah, pemerintah tidak akan pernah merugikan rakyatnya. Pembayaran ganti rugi ini menjadi salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Untuk itu marilah kita terus mendukung pemerintah dalam membangun bangsa dan negara ini,” kata Eldin.

Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut, Bambang Priono mengatakan, pembangunan jalan tol ini merupakan program strategis nasional yang sangat diharapkan oleh pemerintah pusat secepat mungkin dapat diselesaikan. Sebab, jalan tol itu untuk kepentingan negara maupun masyarakat. Guna mendukung penyelesaian ganti rugi dan pembangunan jalan tol, banyak pihak yang ikut terlibat.

“52 Kepala Keluarga ini kita bayarkan kerugiannya karena sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Sedangkan sisanya akan kita bayarkan apabila administrasi telah mereka penuhi,” jelas Bambang.

Ganti rugi tertinggi yang dibayarkan senilai Rp1.9 miliar. Sedangkan yang terendah Rp233 juta. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca