akses.co – Seorang kuli bangunan Harno alias No (36) asal Jalan Anyar, Desa Gumbul, Kecamatan Tanon, Jawa Tengah ditangkap petugas karena didapati memiliki sabu-sabu. Alhasil pria yang menetap di Pasar VIII, Lorong Jati V Ujung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan meringkuk di kantor polisi.
Penangkapan terhadap Harno alias No ini bermula saat personel Polsek Percut Seituan menggelar giat razia rutin di Jalan Pasar VIII, Pasar Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria bernama Harno alias No dikatakan sebagai pegedar sabu.
Dengan menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan. Tiba-tiba Harno melintas dengan sepeda motornya. Saat dihentikan, Harno terlihat membuang satu bungkusan kecil.
Tak ingin dikelabui, petugas menyuruh Harno untuk mengambil bungkusan itu dan ternyata isinya sabu-sabu. Terang saja, Harno pun digiring ke Polsek Percut Seituan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Philip Purba pada wartawan, Jumat (13/10/2017) mengatakan tersangka ditangkap saat anggota menggelar Operasi 3C. Saat tersangka melintas lalu dihentikan.
“Tersangka kita hentikan. Saat hendak diperiksa tersangka membuang satu bungkusan kecil dan isinya sabu-sabu. Tersangka mengakui perbuatannya. Sabu-sabu itu untuk dikomsumsinya sendiri,” tutur Iptu Philip. (did)