akses.co – Sebanyak delapan unit taksi berbasis online yang belum bergabung ke salah satu perusahaan taksi berbasis online ditangkap petugas gabungan, Rabu (2/8/2017).
Delapan unit mobil taksi berbasis online tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Kualanamu (KNIA);dan Sun Plaza. “Razia ini merupakan tindaklanjut dari Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sumut dan dibagi dua tim. Satu tim di Bandara Kuala Namo dan satu lagi di Sun Plaza. Tim razia terdiri dari, Dinas Perhubungan Sumut, Medan, kepolisian, TNI, dan juga dari pihak organda,” ungkap Kadis Perhubungan Medan, Renward Parapat kepada akses.co, Rabu (2/8/2017).
Ke delapan unit mobil taksi berbasis online yang diamankan tersebut yakni,
Mobil dengan nomor pelat BK 1161 BL (Avanza), BK 1770 WP (ayla), BK 1366 UZ (mobilio) BK 1464 QQ (avanza), BK 1132 UR (tilang lantas) (avanza), BK 1521 DR (MoBiLio), BK 1049 UO (agya), BK 1226 VO (xenia).
Setelah diamankan, delapan unit mobil tersebut dibawa ke tempat pengujian kendaraan untuk di uji sebagai contoh bagi kendaraan taksi berbasis online lainnya. “Dibawa untuk di KIR dan diberi tanda. Razia ini terus berlangsung samoai 4 Agustus 2017,” tambahnya.
Setelah ditilang, taksi berbasis online yang diamankan segera diminta bergabung atau mendaftarkan diri ke salah satu perusahaan. (eza)