31.7 C
Medan
Jumat, 17 Mei 2024

AMM-SAKA Demo Kanwil BPN Aceh Terkait Sengketa HGU Laot Bangko

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BANDA ACEH, akses.co – Kelompok mahasiswa dan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sadar Kata (AMM-SAKA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Kamis (18/2/2021).

Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Laot Bangko dalam pengurusan perpanjangan izinnya menimbulkan sejumlah persoalan dengan masyarakat yang saat ini tak kunjung usai.

AMM-SAKA menilai bahwa HGU Laot Bangko yang sudah berakhir masa izinnya pada 31 Desember 2019 lalu sampai saat ini belum tampak titik terang tentang perpanjangan izin perusahaan tersebut berikut juga dengan deretan masalah yang ada.

Di dalam salinan petisi AMM-SAKA yang diterima akses.co terdapat beberapa poin tuntutan yang mereka orasikan saat menggelar aksi di halaman Kanwil BPN Aceh, diantaranya, pemberian plasma seluas 20 persen dari luas areal HGU, kompensasi lahan masyarakat, pemberian Corporate Social Responsibility (CSR).

Kemudian, menyelamatkan hutan penyangga, kejelasan patok tapal batas HGU, upah karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh dan jaminan kesehatan karyawan.

Selain itu, tuntutan lain yang disampaikan AMM-SAKA adalah meminta agar lahan di sepanjang bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) supaya dibebaskan dan pihak pendemo juga meminta kepada pihak-pihak yang terkait di dalam pengurusan perpanjangan izin HGU Laot Bangko untuk memberikan informasi yang transparan terkait status HGU, izin land clearing dan termasuk izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Lebih lanjut, koordinator aksi, Irsadi turut mempertanyakan perihal kegiatan perusahaan yang mana hingga saat ini masih terus beroperasi, sedangkan menurutnya perusahaan Laot Bangko belum mengantongi izin.

“Kami melihat Laot Bangko masih terus melakukan kegiatan di lokasi, pertanyaan kami adalah, bagaimana sudah, apakah sudah keluar izin mereka, cukup aneh mengapa tidak ada ketransparanan dalam urusan Laot Bangko ini,” tulisnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Pertanahan Kota Subulussalam, Heriansyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp secara terpisah menyatakan bahwa belum tahu permasalahan HGU Laot Bangko ini seperti apa persisnya, sebab, menyangkut dengan kewenangan terhadap HGU bukan domain kantor pertanahan yang dipimpinnya.

“Belum tau permasalahan persisnya seperti apa karena menyangkut dengan kewenangan terhadap HGU tidak di kita kantor pertanahan,” tulisnya menjawab konfirmasi akses.co.

Ia mengakui kalau Kantor Pertanahan Subulussalam sampai hari ini masih berstatus kantor perwakilan di mana terhadap semua permohonan dan administrasi merupakan domain kantor induk yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.(nsa)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca