30.6 C
Medan
Rabu, 15 Mei 2024

Gugatan Eka – Gustami ditolak MK, Pasangan Syahrial-Waris Menuju Pelantikan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

TANJUNGBALAI, akses.co – Mahkamah Konstitusi (MK), telah membacakan putusan dengan Nomor 76/PHP.KO-XIX/2021 atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Eka-Gustami, pada tanggal 17 Febuari 2021.

Putusan dibacakan oleh Hakim MK Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota dan menyatakan Putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya Pasangan Eka – Gustami sebagai Pemohon mengajukan Gugatan Di perkara nomor 76/PHP.KOT-XIX/2021 ini, Pemohon mendalilkan dalam pelaksanaan Pilwalkot Tanjung Balai 2020, terjadi pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Berdasarkan Hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai Nomor 248/PL.02.6-Kpt/1274/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020.

Dengan ditetapkannya calon walikota dan wakil walikota tanjungbalai nomor urut 3 Syahrial dan Waris sebagai pasangan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah 35.403 suara.

Pasca penolakan gugatan ini, hampir dipastikan Pasangan Syahrial-Waris akan menuju pelantikan.(Z E Panjaitan)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca