27.8 C
Medan
Senin, 29 April 2024

Tokoh Masyarakat Nilai Pemko Tanjungbalai Tak Punya Solusi Atasi Kelangkaan Pasir

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Tanjungbalai, akses.co – Pemkot Tanjungbalai dinilai tidak mampu atasi kelangkaan pasir di pasaran. Sejumlah pembangunan tersendat dampak kelangkaan tersebut.

Tokoh masyarakat Tanjungbalai, Zainuddin, kepada awak media akses.co, Kamis (11/11/01), menyesalkan ketiadaan solusi pemerintah terkait kelangkaan tersebut, pasalnya kelangkaan itu berdampak sistemik ditengah masyarakat.

“Kontraktor kesulitan cari pasir, para pekerja bangunan juga berkurang penghasilannya, dan masyarakat penambangan pasir pun susah menghidupi keluarganya. Edukasi dan ringankan perizinan tambang pasir agar ekonomi masyarakat normal kembali,” kata Zainuddin.

Katanya, larangan penambangan pasir di Tanjungbalai berdampak terhadap lambanya percepatan pembangunan fisik, banyak rekanan kontraktor mengeluhkan tidak adanya pasir yang di dipasaran.

Dampak lain dari hal tersebut adalah, kehidupan ekonomi dari pekerja penambang pasir menjadi carut marut, sehingga bisa berakibat anak mereka bisa putus sekolah. Sedangkan sikap pemerintah Kota Tanjungbalai terkait persoalan ini tidak jelas terkait persoalan tersebut.

Mantan anggota DPRD Tanjungbalai ini menawarkan solusi dimana harus ada upaya yang dilakukan agar pasir di Kota Tanjungbalai tetap tersedia sebab hal ini berhubungan dengan pembangunan dimana material pasir adalah bahan utama dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Alumni HMI ini juga menawarkan solusi agar pengusaha bisa meminimalisir polusi yang muncul dari angkutan pasir yang beroperasi di jalan khususnya di pemukiman penduduk jalan Anwar Idris, seperti menyediakan media penampung dan penutup akan pasir dan debu pasir tidak berserakan dijalan sehingga membuat polusi dan keresahan masyarakat.

Kemudian para pengusaha wajib mengurus izin penambangan pasir secara resmi maksimal selama 1 tahun sejak perusahaan diizinkan kembali beroperasi, sehingga tidak ada lagi penambang-penambang liar yang beroperasi di kota Tanjungbalai dan hal ini bisa menciptakan pendapatan daerah. (Ar)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca