26.7 C
Medan
Sabtu, 4 Mei 2024

Anda Pelaku UMKM dan Dipungli, Ini Alamat Posko Pengaduannya

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sejauh ini, berdasarkan laporan yang diterima Forda UKM Sumut, sudah ada 27 pelaku UMKM yang mendapat surat panggilan klarifikasi dari Poldasu.

Dikatakan Direktur LBH Medan, Surya Adinata, mengatakan, iklim berusaha kondusif merupakan hak pelaku UMKM. Karenanya, sudah semestinya pelaku UMKM terbebas dari aksi-aksi sweeping, pungli dan intimidasi.

“Teman-teman pelaku usaha silakan melapor ke Posko pengaduan. Bawa bukti-bukti yang lengkap sehingga lebih mudah membuktikannya. Kami siap mendampingi,” tandas Surya. Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, akan menjadi alat untuk melangkah ke tahapan selanjutnya.

Dikatakan Surya, persoalan pelaku UMKM selama ini adalah bahwa mereka tidak memahami hukum sehingga sering menjadi korban oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya.

Sementara, Sekretaris Forda UKM Sumut, Fachriz Tanjung, pelaku UMKM yang selama ini tidak tahu harus mengadu ke mana, pihaknya bersama LBH Medan sudah membuka posko pengaduan. “Silakan membuat laporan ke Posko Pengaduan yang tersedia,” kata Fachriz, kemarin. Adapun posko pengaduan ini, sudah dibuka mulai hari ini, Senin 2 Oktober 2017, di lima kabupaten/kota. Ini alamatnya. (rel/rur)

1. Medan, LBH Medan, Jalan Hindu No. 12

2. Binjai, Jalan RA Kartini No. 2

3. Serdang Bedagai, Perbaungan

4. Tanah Karo, Warung Sakinah, Penatapan Desa Doulu

5. Tebing Tinggi, Jalan Kolonel Yos Sudarso No. 98

6. Kisaran, LBH Medan Pos Kisaran, Jalan Chairil Anwar No. 39

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca