30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Posko Aduan UMKM Korban Pungli Dibuka Hari Ini

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – UMKM korban sweeping, pungli dan intimidasi oknum aparat dan preman di Sumatera Utara terus bertambah. Buntutnya, LBH Medan dan Forda UKM Sumut membentuk Posko Pengaduan di beberapa daerah rawan di Sumatera Utara, yakni Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi dan Kisaran

“Posko Pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-buktinya. Bersama Forda UKM Sumut, kami akan mendampingi masalah ini. Posko Pengaduan akan dibuka selama satu bulan sejak diaktifkan Senin (2/10) ini,” kata Direktur LBH Medan, Surya Adinata, kepada wartawan di Medan.

Hadir juga pengurus Forda UKM Sumut. Disebutkan Surya, Posko Pengaduan tersebar di 5 titik di Sumatera Utara, yakni Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi dan Kisaran. Dari beberapa Posko itu, nantinya akan melingkupi beberapa daerah lain, seperti Posko Pengaduan Binjai yang sekaligus menjadi posko pengaduan bagi pelaku UMKM di Langkat. Posko Serdang Bedagai melingkupi Deli Serdang dan Posko Tebing Tinggi melingkupi Pematang Siantar.

“Jika dalam perkembangannya kita ada menemukan kasus serupa di daerah lain, tidak tertutup kemungkinan kita akan membuka posko tambahan dan menambah durasinya,” ujar Surya.

Dikatakan Surya, iklim berusaha kondusif merupakan hak pelaku UMKM. Karenanya, sudah semestinya pelaku UMKM terbebas dari aksi-aksi sweeping, pungli dan intimidasi. “Teman-teman pelaku usaha silakan melapor ke Posko pengaduan. Bawa bukti-bukti yang lengkap sehingga lebih mudah membuktikannya. Kami siap mendampingi,” tandas Surya. Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, akan menjadi alat untuk melangkah ke tahapan selanjutnya.

Dikatakan Surya, persoalan pelaku UMKM selama ini adalah bahwa mereka tidak memahami hukum sehingga sering menjadi korban oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya.

Sekretaris Forda UKM Sumut, Fachriz Tanjung didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi, T. Bobby Lesmana, mengamini pernyataan direktur LBH Medan. “Jika saja dalam sehari semalam ada waktu 25 jam, saya yakin 1 jamnya akan digunakan pelaku usaha untuk membaca peraturan-peraturan. Sampai membaca UU tentang UMKM-pun mereka tidak sempat. Begitulah analogi kondisi pelaku UMKM kita. Mereka terlalu sibuk untuk hal lain,” kata Fachriz.

Keadaan itulah, lanjutnya, yang membuat pelaku UMKM kerap menjadi korban oknum petugas yang sering menjadikan banyak peraturan hukum sebagai “alat” untuk mengintimidasi. Sekadar informasi, berdasarkan UU No. 20/2008 tentang UMKM, usaha mikro, kecil dan menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki aset Rp.50 juta- Rp.10 miliar dan omzet Rp.300 juta – Rp.50 miliar.

Keresahan para pelaku UMKM ini berawal dari beredarnya surat panggilan dari Poldasu sejak sebulan terakhir terkait persoalan perizinan, seperti Amdal, SIUP, TDP, HO, ABT, bahan pangan, dan lain-lain. Beberapa pelaku usaha telah menjadi korban dari oknum-oknum aparat hukum. “Karena takut, banyak pengusaha menyerah dan memberikan uang damai. Nilainya variatif, mulai 5, 10 sampai 20 juta rupiah,” ungkapnya. (rel/rur)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca