33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Andi Lala CS, Pelaku Dua Kasus Pembunuhan Sadis Segera Bersidang

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus pembunuhan berencana sadis yang dilakukan lima tersangka termasuk otak pelaku pembunuhan sekeluarga di Mabar, Andi Lala, Rabu (9/8/2017) siang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pelimpahan tahap dua sekitar pukul 14.00 WIB tersebut untuk penanganan kasus pembunuhan di dua lokasi berbeda, yakni di Lubukpakam, Deliserdang dan di Mabar, Kota Medan, yang dilakukan Andi Lala bersama rekan-rekannya.

Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejatisu.‎ “Ada dua kasus pembunuhan dengan jumlah berkas sebanyak lima berkas perkara kita terima dari Polda Sumut,” ujar Sumanggar, Rabu (9/8/2017).

Sumanggar menjelaskan, ‎berkas pertama perkara kasus pembunuhan terhadap korban Suherwan alias Iwan Kakek di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, pada 12 Juli 2015. Korban merupakan selingkuhan istrinya, Reni Safitri. Karena, dendam Andi Lala menghabiskan nyawa korban dengan cara tergolong sadis

“Kasus pembunuhan pertama di TKP Lubuk Pakam dengan tersangka Andi Lala, Reni Safitri dan Irfan alias Efan,” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Binjai itu.

Untuk berkas perkara kedua, lokasi pembunuhan dilakukan Andi Lala ‎di rumah korban, di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu 9 April 2017 mengakibatkan lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto, 40, dan Sri Ariyani, 50, kedua anaknya, Syifa Fadilah Naya, 13, dan Gilang Laksono, 8, serta mertua Riyanto, Sumarni, 60. Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K, 4, ditemukan dalam keadaan kritis namun bisa diselamatkan.

“Kasus pembunuhan kedua TKP di Mabar dengan tersangka Andi Lala, Andi Sahputra dan Roni Anggara alias Roni,” tutur Sumanggar.

Kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan berkas perkara, barang bukti dan melakukan registrasi perkara terhadap 6 tersangka. Kemudian, pihak JPU akan segera menyusun surat dakwaan keenam tersangka dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Untuk saat ini, seluruh tersangka sudah kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dan Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari proses penyusunan dakwaan. Secepatnya dakwaannya akan dilimpahkan ke PN Medan untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca