30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Ini Alasan Hakim Morgan Kabulkan Prapid Siwaji Raja

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Setelah mengabulkan gugatan pra peradilan (Prapid) Siwaji Raja, Tersangka otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, Senin (7/8/2017), hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, Morgan Simanjuntak akhirnya buka suara seputar alasannya mengabulkan gugatan prapid kedua kalinya yang dilakukan Siwaji Raja.

Menurutnya, penyidik Polrestabes Medan bermalas-malasan untuk melengkapi alat bukti baru. Dia mengatakan, Polrestabes hanya melampirkan berkas yang sama seperti pada prapid jilid pertama yang juga dikabulkan hakim Erintuah Damanik kala itu. Sehingga hasil keputusannya juga sama-sama dinilai kurang alat bukti.

“Seharusnya, ketika prapid pertama kemarin dikabulkan, pihak kepolisian langsung mencari bukti baru. Sudah jelas mereka kalah sebelumnya. Ini prapid kedua kalinya yang dilayangkan pihak Siwaji. Dan bukti yang mereka (polisi) miliki hanyalah bukti yang sama ketika mereka dikalahkan pada prapid,” ujar Morgan, Rabu (9/8/2017).

“Hanya yang tambah buktinya adalah keterangan saksi. Saya periksa keterangan saksi sebagai bukti baru mereka. Ternyata tak ada relevansinya dengan fakta kejadian,” ucapnya.

Morgan Simanjuntak membantah tudingan yang dilayangkan keluarga korban bahwa dia menerima upeti senilai Rp5 miliar dengan perintah mengabulkan gugatan prapid yang dilayangkan pihak yang disebut-sebut otak pelaku. “Itu tidak benar,” katanya.

Bahkan, keluarga Kuna berencana melaporkan Morgan. Menanggapi rencana laporan itu, Morgan Simanjuntak menanggapinya santai. “Melaporkan itu hak dia. Tentu harus punya data-datalah,” jelasnya lagi.

Rada Krisna, Paman Kuna mengatakan, sebelumnya dia sudah mendapat informasi bahwa majelis akan memvonis bebas persidangan praperadilan Siwaji Raji di PN Medan. Bocoran tersebut mengatakan majelis hakim mendapat bayaran Rp 5 Miliar.

“Belum ada keputusan dari pemerintah atau hakim, sudah diumukan Jumat kemarin bahwa Siwaji Raja akan bebas. Ternyata benar, informasi yang disampaikan salah seorang pengacara bernama Yanto Jaya,” ujar Krisna.

Ia menambahkan, tidak akan tinggal diam dengan perangai hakim yang diduga telah menerima suap pada persidangan tersebut. “Keluarga mana yang tak tinggal diam diperlakukan dengan cara persidangan yang seperti ini. Hakimnya korupsi, akan kami lapor biar ditangkap KPK,” ucapnya. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca