30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Keluarga Kuna Pelaku Perusakan Fasilitas PN Medan Dilaporkan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kericuhan berujung perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilakukan keluarga korban penembakan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna di ruang sidang Cakra 1 PN Medan, Senin (7/8/2017) lalu berbuntut pada laporan pihak PN terhadap pelaku kericuhan tersebut.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan PN Medan, Hadi Karokaro mewakili Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan, sudah membuat laporan resmi ke Polsek Medan Baru dengan nomor LP/932/VIII/2017/SPKT II tanggal 8 Agustus 2017. Pada perusakan itu PN Medan mengalami kerugian materil Rp3 juta.

“Sudah resmi kita laporkan dan kirim alat buktinya. Ya, tinggal kita tunggu proses dari pihak penyidik. Kita tidak mau dong lembaga negara diperlakukan secara semena-mena oleh orang yang tidak puas, kan ada jalurnya,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik di ruang kerjanya, Rabu (9/8).

Sejumlah orang yang merupakan keluarga dan kerabat Kuna mengamuk dan mengobrak-abrik PN Medan tak lama setelah pembacaan vonis dari majelis hakim pada sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka Siwaji Raja melawan Polrestabes dan Kejari Medan.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagai gugatan Siwaji Raja karena kurangnya alat bukti. Kata Erintuah, walaupun keluarga Kuna tak puas dengan keputusan pengadilan, bukan lantas meluapkan ketidakpuasannya lalu merusak fasilitas negara.

“Tidak boleh orang sesuka hati main hakim sendiri. Mereka kita laporkan supaya tidak menjadi preseden. Kalau kita biarkan, masyarakat akan melihat kemudian melakukan tindakan yang sama kalau tidak dilakukan upaya yang represif,” ujarnya.

Perusakan fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. “Yang kita tekankan Pasal 170 tentang Kekerasan Barang di Muka Umum. Itu terancam maksimal tujuh tahun penjara,” kata Erintuah.

Arief Hadi Karokaro menyebut, tindakan keluarga Kuna dikategorikan anarkis. “Kalian lihat sendiri yang dihancurkan itu seperti bingkai. Kotak pelayanan, ada lemari juga rusak, namun masih bisa diperbaiki cuma masuk kerugian. Bingkai kaca juga dibanting dan pecah. Sangat anarkis,” kata Arief. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca