28 C
Medan
Senin, 13 Mei 2024

Asik, Daftar Domain .id Tak Perlu KTP

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Bagi Anda yang ingin mendaftarkan domain internet .id karena mulai hari ini, 1 Agustus 2017, prosesnya akan lebih mudah. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sekarang menerima pendaftaran nama domain .id tanpa perlu melakukan unggah dokumen identitas, seperti KTP atau paspor.

“Selama bertahun-tahun, pendaftaran domain .id dikeluhkan ribet dan kadang menjadi lama karena harus melampirkan salinan dokumen,” ujar Ketua PANDI, Andi Budimansyah, dalam rilis pers, Selasa (1/8/2017).

Menurut Andi, salah satu alasan utama pemilihan nama domain internet adalah faktor kemudahan pendaftaran, oleh karena itu kemudahan ini diharapkan dapat mengundang lebih banyak pihak yang mendaftar domain .id. PANDI akan secara bertahap menghapuskan kewajiban unggah dokumen untuk pendaftaran nama-nama domain yang hanya mewajibkan unggah dokumen identitas.

“Kami mulai dengan uji coba selama tiga bulan untuk domain .id langsung tanpa tambahan ekstensi di depannya, yang populer dengan sebutan ‘apapun.id. Hasilnya akan kami evaluasi dan dapat saja diterapkan pada beberapa domain lainnya,” lanjut Andi seperti dilansir Kumparan.

Saat ini domain .id selain apapun.id yang hanya membutuhkan dokumen identitas untuk pendaftaran adalah web.id, my.id, dan biz.id. “Pandaftaran nama-nama domain yang lain seperti co.id, ac.id, net.id, sch.id, or.id, dan beberapa domain lainnya memerlukan dokumen legalitas karena memang diperuntukkan khusus bagi institusi. Kami belum berencana untuk mengubah syarat pendaftarannya,” ujar Andi.

Meski tak lagi mewajibkan unggah dokumen, PANDI tetap melakukan verifikasi pengguna nama domain dengan cara lain, seperti melakukan verifikasi dengan mengikuti standar whois accuracy ICANN yang menggunakan model verifikasi email dan telepon. Cara lain adalah dengan menggunakan aplikasi U.ID yang terhubung langsung ke basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, hal ini memungkinkan verifikasi data NIK secara online.

Andi menambahkan, pengguna nama domain .id harus tetap bisa ditelusuri oleh aparat jika terjadi pelanggaran hukum. Hingga 1 Agustus ini, sudah ada 242.831 domain yang terdaftar melalui PANDI. “Jika diperlukan, kami juga bisa melacak pengguna nama domain dari rekening yang digunakan untuk membayar biaya nama domain tersebut. Jadi tujuan kami mempermudah pendaftaran nama domain .id tidak akan mengurangi tingkat keamanan dan kepercayaan tinggi yang saat ini juga diapresiasi oleh pengguna internet di Indonesia,” tegas Andi. (kum/rur)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca