31 C
Medan
Selasa, 14 Mei 2024

Baliho Bertebaran, Terkait PT Socfindo : Rimo Desak Tegakkan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Sejumlah Desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil membentangkan baliho besar mendesak pemda untuk membebaskan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo untuk fasilitas umum desa wilayah Perusahaan, Sabtu (19/12/2020).

Aksi membentangkan baliho dari berbagai desa di wilayah perusahaan tersebut merupakan aksi lanjutan dari desa Tulaan yang sebelumnya telah memasang baliho besar di simpang PHR.

Salah satu desa yang memasang baliho besar dengan ukuran 3×4 tersebut yaitu desa rimo, dengan bertuliskan Masyarakat kampong rimo mendesak pemda aceh singkil tidak melanjutkan izin HGU PT Socfindo ditengah kota rimo Sesuai Qanun Aceh Singkil Nomor 2 tahun 2013 tentang RT/ RW.

“Kami kira tentang ini, sudah sangat terang benderang”, Kata Mascho Lingga yang merupakan wakil Ketua BPKamp Rimo.

Dilanjutkannya, dimana dengan sudah ditetapkannya dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RT/RW.

Bahwa, sambungnya, Rimo sudah ditetapkan sebagai wilayah pemukiman dan perkotaan.

“Sehingga tidak boleh ada lagi pabrik Industri”, tegasnya.

Lanjut, untuk itu kami mendesak kepada pemda agar mengeluarkan pabrik, gudang PT Socfindo dari Wilayah Rimo, Pintanya.

Pantauan awak media, selain desa rimo, sejumlah desa di Gunung Meriah juga memasang baliho meminta sebagian HGU dibebaskan untuk fasilitas umum desa.

Diantaranya Desa Tunas Harapan, Blok 2, Pandan Sari, dan Sidorejo.

Sementara itu, Desa Tulaan pada 13 Desember lalu sudah terlebih dahulu memasang baliho tersebut. (SM)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca