25.6 C
Medan
Rabu, 22 Mei 2024

Baru Dua Bulan Meracik Ekstasi Pasutri Ini Terciduk BNN

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pasutri Haris dan Diana coba-coba membuka indsutri narkoba rumahan. Tapi baru berjalan dua bulan industri mereka tercium petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut.

Alhasil rumah pasutri yang berada Jalan Mawar, Lorong Sejahtera, Kecamatan Medan Polonia digerebek. Selain Haris dan Diana, tiga orang pekerja di home industri narkoba itu juga ikut diangkut BNN.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar pada keterangan persnya, Senin (19/2/2018) menyebutkan tersangka pasutri merupakan owner dari home industri narkoba ini, yakni inisial H dan D.

Sambungnya lagi, selain H dan D turut ditangkap tiga orang pekerjanya serta 4 orang tamu yang saat ditangkap sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi ini merupakan home industri kecil-kecilan yang dilakukan oleh tersangka H dan D berikut 3 orang pekerjanya. Kemudian kita juga menangkap 4 orang yang saat itu berada di rumah tersangka pasutri,” ujar Marsauli Siregar.

Sebut dia lagi, dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 1 batang sabun cap telepon, proclin (pemutih pakaian), deterjen, bedak gatal, mixagrib, procoll, 1 set alat cetak, pewarna makanan dan 42 butir pil ekstasi siap edar.

Marsauli menjelaskan, menurut pengakuan tersangka pasutri mereka baru dua bulan menjalankan bisnis narkotika.

“Dari dua bulan itu, ekstasi yang diracik para tersangka ini belum banyak beredar. Namun tersangka membandrol harga per butirnya seharga Rp80 ribu,” tutur Marsauli. (did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca