25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Bea Cukai KNIA Gagalkan Narkoba Jenis Baru dari Cina

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Deliserdang,akses.co – Kantor Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan peredaran barang barang ilegal dari luar negeri dan menggagalkan narkotika jenis baru dari negara Cina.

Untuk barang barang ilegal tersebut berupa sex toys, handphone, tablet, kamera dan laptop. Sementara untuk narkotika, katagori golongan I berupa jenis Tetrahydrocannabinol (THC) cair sebanyak 3 botol ukuran 10 Ml.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris dalam jumpa persnya dan didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Sodikin, Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Agus Darojat dan perwakilan BNN Sumut, Jumat (13/11) di Aula Kantor Bea Cukai Kualanamu.

Katanya, selama periode kuartal II dan III tahun 2020, Bea Cukai Kualanamu telah berhasil melakukan penindakan terhadap barang impor yang dibawa penumpang dan barang kiriman yang termasuk kategori larangan dan atau pembatasan (Lartas) impor sebanyak 323 penindakan.

Dijelaskan Elfi Haris, barang ilegal tersebut diamankan pihaknya karena tidak memiliki izin dari instansi terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan,untuk selanjutnya sebahagian barang tersebut akan dimusnahkan,dan sebahagian lainnya menunggu proses, apakah dimusnahkan atau untuk peruntukan lain sesuai Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Terkait Narkotika yang diamankan, Elfi Haris , mengatakan atas kerjasama yang baik antara Bea Cukai Kualanamu bersama Ditresnarkoba Poldasu mampu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis baru yang berasal dari Cina, pada Senin (9/11).

Katanya, narkoba itu dikemas dalam bentuk cairan sebanyak 3 botol ukuran 10 Ml yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.

Katanya, berdasarkan kecurigaan untuk mengungkap narkotika tersebut, karena belum pernah pengiriman yang seperti ini lewat Pos,bahkan berasal dari Pos negara China dengan penerima WNI warga Kota Medan.

Setelah di dapati, Bea Cukai Kualanamu melakukan pengujian yang dibantu oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan yang kemudian hasilnya menyatakan bahwa barang tersebut mengandung senyawa kimia Tetrahydrocannabinol (THC).

Selanjutnya, kata Elfi Haris pihaknya bersama Ditres Narkoba Poldasu melakukan penindakan kepada penerima barang tersebut berinsial JE 39, di Jl. HM Yakub Medan.

Sementara JE mengakui, dirinya membeli barang tersebut lewat aplikasi online dan dirinya juga mengakui tidak mengetahui bahwasanya cairan dalam botol mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.

Elfi Haris mengakui, selain melakukan langkah langkah penguatan sinergitas dengan penegak hukum,dimasa mendatang Bea Cukai Kualanamu juga terus berkomitmen untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor baik yang dibawa penumpang maupun barang kiriman. (Manahan. D)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca