30 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

BPPRD Kota Medan Pasang Taping Box

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan saat ini sedang melaksanakan pekerjaan pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) di berbagai objek pajak daerah potensial yang ada secara bertahap dan berkesinambungan. Hal ini untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah.

Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain menjelaskan, tapping box merupakan salah satu bentuk sistem informasi perpajakan yang dapat digunakan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan langsung berbagai transaksi objek pajak secara real time dari waktu ke waktu secara akurat.

“Tapping box dapat digunakan untuk melihat kesesuaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan oleh wajib pajak setiap bulannya kepada BPPRD). Artinya melalui penggunaan tapping box, perhitungan pajak daerah oleh wajib pajak dapat lebih akurat sesuai dengan omset usaha yang didapatkan,” kata Zulkarnain, Rabu (7/11/2018).

Penggunaan tapping box juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat pajak daerah. “Kita harapkan dengan pemasangan tapping box dapat mengoptimalisasikan pajak daerah,” ungkapnya.

Sampai 31 Oktober, realisasi pajak daerah yang dikelola BPPRD meliputi pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan, air tanah, pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp1.132 triliun atau 80,37% dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp1.406,7 tiliun.

Atas dasar itulah selain penggunaan tapping box, mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu mengungkapkan, pihaknya juga secara periodik melakukan sharing data dan informasi perpajakan daerah kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pertanahan Nasional, serta KKP Pratama guna mengamati kesesuaian kepatuhan perpajakan daerah yang ada. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca