32.8 C
Medan
Minggu, 2 Juni 2024

Buang Limbah Sembarangan Akan Ditindak Tegas

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Simalungun akan menindak tegas investor yang tidak melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Apalagi limbah tersebut sampai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Simalungun, Misliani Saragih mengatakan, pihaknya mewajibkan seluruh investor yang memiliki IPAL untuk menyampaikan laporan rutin per semester atau per enam bulan sekali.

“Seluruh investor yang memiliki IPAL wajib menyampaikan laporan pengelolaan IPAL kepada kami palingblama enam bulan sekali. Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan rutin ke lapangan. Hal itu untuk memastikan apakah laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya, Rabu (15/11/2017).

Apabila ditemukan hasil pemeriksaan di lapangan dengan yang disampaikan, maka pihaknya akan melakukan pembinaan. Apabila tetap membandel, maka dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Bagi yang membandel meskipun sudah dilakukan pembinaan, maka diberikan tindakan sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait limbah pabrik pengolahan ikan nila milik PT Suri Tani Pemuka (STP) di Kecamatan Panei. Dimana, berdasarkan laporan masyarakat pengolahan limbahnya menyalahi ketentuan. Dimana, dibuang begitu saja. Namun, begitu dilakukan peninjauan di lapangan, tidak ditemukan menyalahi ketentuan. “Pengolahan limbah yang dilakukan PT STP sudah benar. Sejauh ini tidak ditemukan adanya masalah. Mereka juga menyampaikan laporan secara rutin,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Simalungun, Dadang Pramono mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus menindak tegas investor yang menyalahi dalam mengelola limbah. Sebab, limbah yang dibuang sembarangan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. “Jika memang menyalahi dalam mengelola limbah, Dinas Lingkungan Hidup jangan ragu untuk memberikan tindakan tegas. Apalagi jika sampai sudah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” sebut Dadang.

Sementara itu, Corporate Affair selaku perwakilan pihak PT STP, Andhi Trapsilo didampingi Head of Unit, Imam Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan dan melalui pengujian sebelum dibuang. “Kualitas limbah yang dihasilkan pabrik pengloahan Ikan Tilapia PT STP sudah aman. Limbah yang dihasilkan diolah melalui IPAL yang sudah teruji. IPAL kami juga diperiksa rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup secara rutin. Termasuk ditinjau anggota dewan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait laporan adanya pembuangan limbah ke saluran air dekat pemukiman warga, Imam mengungkapkan, air berbuih tersebut merupakan air dari truk pengangkut ikan yang datang dari perairan Danau Toba di kawasan Tapanuli. Akibat menempuh perjalanan jauh airnya berbuih. Namun, tidak berbahaya dan tidak bercampur dengan zat yang dapat merusak lingkungan atau membahayakan kualitas air. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca