31.7 C
Medan
Jumat, 26 April 2024

Kunker DPRD Sumut: 6 OPD Peringatan Keras, Gubsu Diminta Copot Kepala BPBD

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

PEMATANG SIANTAR, akses.co – Delapan Anggota DPRD Sumut Dapil X melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Siantar- Simalungun. Hasilnya, banyak ditemukan proyek dan program Pemprovsu yang tidak berkualitas dan bahkan melanggar hukum.

Kunker ini dilaksanakan dalam rangka tugas pengawasan atas seluruh kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang tahun 2020. Selain itu, kegiatan ini pada puncaknya akan menjadi bagian dari penilaian Fraksi-fraksi DPRD Sumut atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Provinsi Sumatera Utara.

Selama empat hari turun kelapangan, rombongan anggota DPRD Sumut Dapil X menemukan ada banyak proyek Pemprov Sumut berkualitas rendah dan jauh dari harapan. Bahkan pada berbagai temuan dinilai telah menabrak dan mengabaikan ketentuan-ketentuan yang telah diatur sebagaimana mestinya.

Setelah melakukan konsolidasi pasca sesi kunjungan terakhir dari kegiatan kunjungan kerja ini, Anggota DPRD Sumut Dapil X berkesimpulan sebagai berikut;

1. Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Pelaksanaan peningkatan struktur jalan dan Pemeliharaan Berkala yang dilaksanakan oleh UPT JJ Pematangsiantar kurang memenuhi standar, dimana pengerjaannya tidak memenuhi standar konstruksi. Untuk itu DPRD Sumut merekomendasikan kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu agar melakukan evaluasi terhadap perusahan pihak ketiga yang melaksanakan program tersebut dan tidak lagi melibatkannya pada kegiatan-kegiatan yang sama.

Anggota DPRD Provsu menilai pengerjaan pemeliharaan jalan di Pematangsiantar – P. Raya dan Pematangsiantar – Kerasaan tidak optimal terbukti dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.830.000.000 dan Rp.510.000.000,- dari kekurangan kualitas aspal (densiti) yang mengurangi ketahanan kekuatan aspal.

Anggota DPRD Provsu menilai Dinas Bina Marga tidak memiliki kecakapan dalam memetakan prioritas perbaikan kondisi jalan di Pematangsiantar dan Simalungun sehingga berdampak terhadap keadaan jalan yang memprihatikan.

Anggota DPRD merekomendasikan peningkatan Status Jalan Provinsi menjadi Status Jalan Nasional untuk ruas jalan Pematangsiantar – Perdagangan.

Anggota DPRD meminta kepada Dinas Bina Marga Provsu agar mengalokasikan dana untuk pemeliharaan jalan provinsi di Provinsi Sumatera Utara dilakukan secara proporsional, yang berarti bahwa pengalokasian anggaran pemeliharaan jalan di Simalungun semestinya lebih besar jika dibandingkan dengan kabupaten lain yang ruas jalannya jauh lebih pendek.

2. Biro Umum Setdaprovsu
Pelakanaan Renovasi Mess Pemprovsu di Haranggaol Simalungun dengan realisasi anggaran Rp. 447.125.000,- dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan dan diduga terdapat mark up yang tidak wajar yang sangat merugikan keuangan daerah.

Diminta Kepala Biro Umum untuk dapat mempertanggungjawabkan program ini dari dugaan manipulasi bahan-bahan yang dugunakan untuk pembangunan Mess Pemprov di Haranggaol Simalungun.

Sepanjang kegiatan pengawasan, staf Biro Umum tidak aktif melakukan pendampingan sebagaimana mestinya dan cenderung menutup komunikasi dengan Anggota DPRD pada kunjungan ke Mess Haranggaol, sehingga Anggota DPRD tidak mendapatkan informasi yang memadai dalam proses pengawasan.

Diminta Kepada Gubernur Sumatera Agar memberikan Pembinaan kepada Kepala Biro Umum Setdaprovsu Terkait penggunaan Anggaran Pemeliharaan yang dinilai merugikan keuangan daerah.

Anggota DPRD Provsu akan mendorong penyelesaian permasalahan Kegiatan Rehabilitasi Mess Pemprovsu di Haranggaol ini melalui pendekatan proses penegakan hukum.

3.Dinas Lingkungan Hidup
Pembangunan Taman Hijau di Sempadan Sungai yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provsu di Kompleks Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar:

Kami menilai bahwa hasil pekerjaan tidak sebanding dengan harga satuan. Pengerjaan Penahan dinding Sungai Bah Bolon merupakan kewenangan Dinas SDA CKTR bukannya Dinas Lingkungan Hidup.

Pembangunan tersebut dilaksanakan diatas lahan yayasan dengan melibatkan Perusahaan Pihak Ketiga. Hal tersebut disinyalir melanggar ketentuan dimana Pembangunan yang dilaksanakan di atas lahan Yayasan semestinya menggunakan cara Hibah Uang kepada Yayasan untuk dikerjakan secara Swakelola.

4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
BPBD tidak memberikan data-data/ dokumen pendukung yang memadai guna mempermudah tugas Pengawasan yang dilakukan anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan X. Padahal sebagaimana yang kita pahami, tugas BPBD dimasa pandemi memiliki nilai tanggungjawab dan anggaran yang sangat signifikan.

Anggota DPRD Provsu banyak menemukan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sembako sebesar RP. 225.000,- terdiri dari 4 item dinilai syarat penyelewengan, sedangkan di Pemko Pematangsiantar dapat memberikan sebanyak 8 item dengan harga Rp, 225.000,-

BPBD tidak koperatif dalam hal keterbukaan menyajikan dokumen penyelenggaraan Stuf lebah di Kabupaten Simalungun yang tertuang pada LHP BPK RI.

Anggota DPRD Provsu meminta kepada saudara Gubernur agar membebastugaskan dan memberikan Pembinaan kepada Kepala BPBD Provsu dikarenakan dari LHP BPK RI ditemukan banyak kejanggalan pada pelaksanaan Refocusing Anggaran yang bersumber pos di BPBD Provsu.

Anggota DPRD berupaya mendorong dilakukan proses penyelidikan hukum di semua kegiatan pemanfaatan Belanja Tidak terduga untuk penanggulangan penyebaran Covid 19 tang diduga banyak terjadi praktik Mark Up yang merugikan keuangan daerah dengan menguntungkan pihak pihak tertentu dengan tidak wajar

5. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang
Diantara berbagai permasalahan yang terdapat di Kota Pematang Siantar dan kabupaten Simalungun, hal-hal yang paling tinggi intensitasnya mendapatkan perhatian publik adalah persoalan longsor, banjir dan kondisi kerusakan saluran irigasi. Hal tersebut tentu saja bersentuhan langsung pada organiasi perangkat daerah ini. Dengan demikian, dibutuhkan kecekatan, kecermatan dan ketanggapan dalam memproyeksikan, membangun prioritas, serta menyelesaikan berbagai tantangan dilapangan.

Kami melihat dalam menjalankan tugasnya, OPD ini masih perlu meningkatkan aspek kontrol terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan, mengingat semua kegiatan fisik dilapangan ini memiliki potensi resiko alam yang fluktuatif dan tidak terduga. Kualitas pekerjaan menjadi kunci keberhasilan guna menciptakan efisiensi dan efektifitas jangka panjang.

6. Kepemudaan
Anggota DPRD Provsu mendorong dan mendukung Kinerja Aparat Penegak Hukum pan Peprov Sumut dalam memberantas Peredaran Narkoba di Kota Pematangsiantar dan Kab.Simalungun. Sebagaimana yang kita pahami kasus peredaran narkoba disekeliling kita semakin hari, semakin mengerihkan. Dibutuhkan ketegasan dan keseriusan untuk menyelesaian persoalan ini.

Pada kegiatan kunjungan kerja tahun ini, anggota DPRD Sumut yang terdiri dari Gusmiyadi, SE (Gerindra – Kordinator), Mangapul Purba, SE (Wakil Ketua – PDIP), Franky Partogi Wijaya Sirait, B.Sc (Sekretaris – PDIP), dan lainya Ir. Iskandar Sinaga (Golkar), Roni Reynaldo Situmorang (Nasdem), Rusdi Lubis, SH (Hanura), Saut Bangkit Purba, SE (Demokrat), dan H. Hidayah Herlina Gusti (PKS) menyisir berbagai program Pemrov Sumut yang terdistribusi diberbagai kelurahan dan nagori hingga instansi-instansi terkait. (Red)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca