25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Budi Dharma SH: Dana Kelurahan Jangan Jadi ajang monopoli dan korupsi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan pancasila yakni memajukan kesejahteraan umum, aparat kelurahan dituntut mampu bekerja secara profesional dan terbuka khususnya dalam menggunakan dana kelurahan.

Dengan dialokasikannya dana kelurahan mulai tahun 2019 silam, maka perlu dilakukan perencanaan program yang jelas dan transparan. Oleh karenanya, Pemerintah harus memperhatikan regulasi dana kelurahan. Mengingat regulasi merupakan aspek penting sebagai landasan dilaksanakannya program dana kelurahan ini.

Pemberian Dana Kelurahan juga sebaiknya disertai dengan indikator-indikator yang dapat digunakan untuk menilai pemanfaatan dana kelurahan sehingga bisa lebih terukur, karena di setiap tahunnya ada tujuan yang harus dicapai dengan dialokasikannya dana tersebut.

Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Itu dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengelola anggaran kelurahan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, diperlukan evaluasi dan kajian yang lebih mendalam serta berkelanjutan terkait bagaimana mekanisme dana kelurahan yang efektif dan efisien sehingga ke depannya dana kelurahan dapat mencapai sasaran.

Jika pada dana desa bentuk transparansi pengelolaan keuangannya dalam bentuk baliho atau spanduk yang berisi informasi mengenai anggaran dan penggunaannya, maka untuk dana kelurahan perlu diatur juga bagaimana nantinya bentuk transparansi penggunaan anggarannya.

Supaya dana kelurahan tidak disalahgunakan untuk keuntungan dan kepentingan pribadi seperti yang pernah terjadi di salah satu kelurahan di Kota Medan tahun anggaran 2019.
Misalnya, program atau pembangunan yang dianggarkan tetapi tidak terealisasi dilapangan. Atau penyalahgunaan jabatan untuk melakukan kesewenang-wenangan yang tidak sesuai dengan aturan dan azas pancasila.

Dana Kelurahan bertujuan untuk menstimulasi pembangunan di kelurahan. Akan lebih baik jika alokasi anggaran untuk kelurahan seharusnya lebih dapat dimaksimalkan melalui APBD selain telah ada juga alokasi melalui Kementerian PUPR dalam pemenuhan sarana dan prasarana di perkotaan.(Red/sbr-01)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca