26.7 C
Medan
Selasa, 30 April 2024

Budi Tetap Dituntut Walau Terindikasi Gangguan Jiwa

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sidang Budi Santoso alias Budi Bewok, 37, terdakwa kasus narkotika yang saat ini terindikasi alami gangguan jiwa belum akan dihentikan alias tetap lanjut. Kamis (20/7) mendatang, Budi akan menjalani sidang tuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengatakan, tidak ada alasan untuk menghentikan sidang Budi. “Tetap kami tuntut melalui jaksa penuntut umum (JPU). Sidangnya setiap hari Kamis‎ dan kebetulan Kamis (20/7/2017) depan sidang tuntutannya,” ujar Sumanggar, Sabtu (15/7/2017).

Kata Sumanggar, jaksa tetap menyidangkan Budi karena selama proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ke Kejatisu kondisinya baik. “Kami juga cek kesehatannya. Kami tidak bodoh,” ujar Sumanggar.

Apa lagi kata Sumanggar, berdasarkan laporan, saat sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa, kondisi Budi normal. “Sebelumnya, Kamis kemarin, 13 Juli 2017 itu, agenda tuntutan sidang ke tiga. Tapi karena kondisinya seperti itu, ditunda dan dilanjutkan minggu depan (Kamis 20/7/2017),” tutur Sumanggar.

Menanggapi itu, Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan (Pushpa) Sumut, Nuriyono, mempertanyakan sikap ngotot JPU yang tetap akan menyidangkan perkara tersebut. “Bagaimana orang terganggu jiwanya dipaksa melalui proses hukum? Dan jika memang hakim sudah menganjurkan jaksa meminta surat kuning dari rumah sakit jiwa tapi tidak ada respons, aneh juga jaksa membantah perintah hakim. Dengan begini akan ada orang gila dipidana,” ucapnya.

Di sisi lain menurut Nuriyono, untuk perkara Budi tersebut, hakim bisa memerintahkan jaksa menghadirkan ahli kejiwaan dalam proses persidangan. “Hakim bisa perintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli kejiwaan untuk melengkapi pemeriksaannya. Sedangkan surat kuning (kartu berwarna kuning atau kartu gila dari rumah sakit jiwa) itu kan salah satu bahan hakim untuk tidak melanjutkan persidangan. Kalau memang gila, tentu terdakwa tidak bisa membela kepentingannya sendiri. Masa orang yang waras tidak mau membantu, berarti dengan begitu namanya persidangan gila,” ungkapnya.

Untuk diketahui, JPU Sri Lastuti menjerat Budi dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎.
Sebelumnya, Budi diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017 lalu. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur.

‎Kemudian, pada 4 Mei 2017, Budi Bewok diserahkan pihak kepolisian ke Kejatisu dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca