28.9 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Dana PEN Malah Dibuat Rest Area di Laut Tador Diduga Tak Sesuai Ketentuan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Meski pandemi Covid-19 yang menyebabkan mayoritas OPD di lingkungan Pemkab Batubara terkena ‘recofusing’ namun pembangunan proyek yang dinilai kurang bermanfaat malah tetap dilaksanakan.

Ini terlihat dari pembangunan Rest Area dan Pemasaran UMKM di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador yang anggarannya berasal dari dana Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN) yang menelan anggaran APBD hampir Rp. 1,9 miliar.

Namun jika dikaji lebih lanjut, pembangunan tersebut, sebenarnya bukan merupakan prioritas bagi masyarakat yang saat ini terpuruk akibat Pandemi Covid-19.

Menanggapi persoalan ini, tim Warung Apresiasi Pers (Wappress) Kabupaten Batubara, Kamis (11/11/2021) mencoba lakukan investigasi di lokasi pembangunan Rest Area dan melihat terjadi beberapa kejanggalan.

Pasalnya, proyek yang dibangun diatas lahan HGU PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), pada dinding turap bangunan terlihat sudah retak retak.

Demikian pula pembuatan lantai menggunakan besi tikar 6 MM terlihat ketebalannya sangat tipis hanya berkisar 4-5 Cm.

Sementara tanah yang dipergunakan untuk menimbun, terlihat diambil dari lokasi yang berada dari belakang lokasi  pengerjaan.

Akibatnya, bekas galian menjadi danau yang dikhawatirkan akan menelan nyawa terlebih anak-anak yang dibawa singgah ke Rest Area nantinya.

Selain itu, pada rangka terlihat bahan rangka baja yang dipergunakan sangat tipis yang dikhawatirkan kedepannya akan rubuh dan menimpa pengunjung yang singgah di Rest Area ini.

Berdasarkan plang proyek diketahui merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Batubara Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2021.

Dengan Nama Kegiatan : Pembangunan Rest Area Dan Pemasaran UMKM di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador (PEN) dengan Nomor Kontrak : 1875676/pk/ppk/sp/dpupr-bb/ dianggarkan melalui APBD Batu Bara tahun 2021 senilai  Rp. 1.883.872.642,10

Dari plang proyek juga diketahui Konsultan Pengawas adalah CV ARB  Jaya Konsultan dan Pelaksana Pengerjaan CV Joehanda.

Ketika dikonfirmasi,  Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara Yasser selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebutkan penimbunan tidak tercantum pada RAB.

“Masalah tanah timbunan itu mungkin sumbangan PT. PSU”, jawabnya singkat.

Namun, terkait kejanggalan yang ditemukan, Yasser malah meminta wartawan untuk bersabar.

“Sabar ya bang, kita akan turun ke lokasi. Pengawas dan Rekanan akan kita tegur. Bahkan bila kejanggalan tersebut sudah betul betul menyimpang akan kita perintahkan dibongkar,” tandas Yasser. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca